Jakarta – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Hingga perkembangan terbaru, aparat menyebut ada dugaan keterlibatan dua orang pelaku dalam penyerangan tersebut, namun identitasnya belum diumumkan secara resmi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor setelah menghadiri kegiatan diskusi bersama sejumlah rekan aktivis.
Di tengah perjalanan pulang, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban. Tanpa banyak interaksi, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh Andrie sebelum keduanya melarikan diri.
Serangan tersebut membuat korban mengalami luka bakar cukup serius dan harus segera mendapatkan pertolongan medis.
Kondisi Terkini Andrie Yunus
Menurut keterangan dari rekan-rekan korban di KontraS, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dan dada. Persentase luka bakar yang dialami korban disebut mencapai sekitar 24 persen.
Tim medis yang menangani korban telah melakukan tindakan operasi untuk mengatasi luka tersebut. Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif dan proses pemulihan di rumah sakit.
Meski mengalami luka cukup serius, kondisi korban dilaporkan stabil.
Polisi Kumpulkan Bukti
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih berjalan. Sejumlah langkah investigasi telah dilakukan untuk mengungkap pelaku penyerangan.
Beberapa langkah yang dilakukan polisi antara lain:
- Mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
- Memeriksa saksi yang berada di tempat kejadian
- Mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga dua orang terlibat dalam aksi tersebut.
Namun hingga kini aparat belum menyampaikan secara resmi identitas pelaku maupun motif di balik serangan tersebut.
Baca Juga: Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Aktivis KontraS Alami Luka Bakar Serius
Dugaan Teror Sebelum Kejadian
Dalam perkembangan lain, muncul informasi bahwa Andrie Yunus diduga sempat menerima panggilan dari nomor tidak dikenal sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Informasi tersebut kini ikut didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah ada kaitan antara dugaan teror tersebut dengan penyerangan yang dialami korban.
Potensi Pasal Hukum
Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Jika terbukti dilakukan dengan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
