Jakarta – Pembahasan RUU perampasan aset resmi dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kebijakan perampasan aset sebagai instrumen utama pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPN Permahi Muhammad Afghan Ababil saat rapat dengan Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Selama ini, upaya hukum terhadap pelaku korupsi dinilai belum maksimal dalam mengembalikan kerugian negara. Karena itu, regulasi terkait perampasan aset koruptor dinilai mendesak untuk segera disahkan.
Perampasan Aset Jadi Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks hukum, perampasan aset tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara dapat menarik kembali kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Tanpa mekanisme yang kuat, aset hasil korupsi sering kali tetap berada di tangan pelaku atau disembunyikan melalui berbagai cara.
Melalui RUU perampasan aset, DPR mendorong adanya sistem yang memungkinkan negara untuk melacak, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan secara lebih efektif. Bahkan, dalam kondisi tertentu, mekanisme ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Pendekatan ini dikenal sebagai perampasan aset berbasis non-conviction, yang telah diterapkan di berbagai negara dalam upaya mempercepat pengembalian aset negara.
DPR Bahas Mekanisme Pengembalian Aset Negara
Salah satu fokus utama dalam pembahasan perampasan aset di DPR adalah memperkuat sistem pemulihan kerugian negara. Selama ini, proses penyitaan aset sering terkendala oleh regulasi yang terbatas dan prosedur hukum yang panjang.
Dengan adanya undang-undang perampasan aset, diharapkan:
- Proses penyitaan aset menjadi lebih cepat
- Aset hasil tindak pidana dapat segera diamankan
- Negara memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan aset sitaan
Langkah ini dianggap penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan keuangan negara.
Tantangan RUU Perampasan Aset dan Isu HAM
Meski dinilai penting, pembahasan RUU perampasan aset 2025 tidak lepas dari sejumlah tantangan. Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan menimbulkan kekhawatiran jika tidak diatur secara ketat. Risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian utama dalam proses legislasi ini.
Oleh karena itu, DPR menekankan perlunya:
- Prosedur hukum yang transparan
- Pengawasan yang ketat
- Perlindungan terhadap hak kepemilikan individu
Selain itu, sinkronisasi dengan aturan lain dalam sistem hukum Indonesia juga menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi ini.
Harapan Publik terhadap Regulasi Perampasan Aset
Masuknya RUU perampasan aset ke dalam Prolegnas Prioritas disambut positif oleh berbagai kalangan. Banyak yang berharap regulasi ini menjadi solusi konkret dalam menekan praktik korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Dengan adanya aturan yang jelas, perampasan aset korupsi diharapkan mampu:
- Memberikan efek jera kepada pelaku
- Menutup celah penyembunyian aset ilegal
- Mempercepat pengembalian kerugian negara
Kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga diharapkan meningkat seiring dengan implementasi kebijakan ini.
Kesimpulan
Pembahasan perampasan aset di DPR menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui regulasi yang tepat, negara tidak hanya mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan.
Keberhasilan undang-undang perampasan aset nantinya akan sangat bergantung pada keseimbangan antara efektivitas hukum dan perlindungan hak individu. Jika dirumuskan dengan baik, regulasi ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional.
