Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam hingga kini masih menjadi misteri dan masih belum diketahui siapa pelaku pembunuhnya.
Hari ini, Senin (8/7/2024) Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hasilnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh hakim. Diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi karena dianggap sebagai bagian dari daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku pembunuh Vina dan Eky.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, praperadilan ini dilayangkan oleh Pegi dan dibuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM turut membantu menyiapkan beberapa hal untuk pengajuan gugatan praperadilan agar pihak Pegi menang di persidangan.
Toni pun menyampaikan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka pada Pegi.
Dalam sidang praperadilan tersebut Hakim Eman menyampaikan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Ia pun menegaskan bahwa surat penetapan tersangka Pegi Setiawan dibatalkan demi hukum.
“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Hakim Eman.
Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkas Hakim Eman.
Berdasarkan keputusan hakim tersebut, Polda Jawa Barat harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan juga wajib mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan Pegi Setiawan seperti sedia kala usai putusan ini.
“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Hakim Eman menjabarkan.
Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh keluarga serta kerabat Pegi. Mendengar putusan hakim tersebut membuat isak tangis dan kerabat Pegi pun pecah atas kemenangan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan.
“Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya,” ucap ibunda Pegi di Pengadilan Negeri Bandung.
Di dalam sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyoroti bahwa Pegi Setiawan tidak pernah diberikan surat panggilan oleh Polda Jawa Barat terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada tahun 2016, Polda Jawa Barat hanya mendatangi rumah Pegi dan bertanya keberadaan tersangka kasus kematian Vina dan Eky tersebut.
Ibunda Pegi, Kartini juga telah menjelaskan kepada Polda Jabar bahwa anak laki-lakinya itu sedang berada di Bandung untuk bekerja.
“Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon,” kata Hakim Eman
Hakim tersebut secara tegas tidak sependapat dengan dalil yang sampaikan oleh Polda Jawa Barat yang mengatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan kepada Pegi.
Hakim Eman pun menjelaskan bahwa seorang calon tersangka berhak mengetahui bila dirinya masuk dalam DPO.
Dalam sidang praperadilan dijelaskan bahwa Pegi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 dan pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.