Daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK 2024 terbaru. Saat ini semakin marak muncul pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digunakan oleh masyarakat. Banyak perusahan di bidang Fintech atau financial technologi meluncurkan layanan pinjaman online atau pinjol.
Hal tersebut membuat masyarakat semakin mudah untuk dapat mengakses layanan pinjaman online. Masyarakat merasa dipermudah dalam meminjam uang tanpa perlu harus repot-repot ke kantor bank konvensional. Selain itu, data yang dibutuhkan saat meminjam online lebih sederhana dan tidak ribet seperti meminjam di bank konvensional.
Namun kemudahan yang diberikan tersebut justru menimbulkan berbagai hal negatif. Terlebih jika masyarakat melakukan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat, agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal.
Pinjol ilegal biasanya mempunyai daya tarik tersendiri, salah satunya adalah mempunyai syarat dan kemudahan dalam pencarian yang tak rumit. Hal ini tentunya membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman yang kemudian nantinya terlilit bunga yang tak masuk akal.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang Di DANA Langsung Cair, Gampang Banget!
Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat diharapkan bisa terus berhati-hati dan waspada jiak ingin menggunakan pinjol atau pinjaman online. Sebelum masuk ke pembahasan apa saja daftar pinjol legal terdaftar OJK 2024 terbaru, bisa menyimak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.
Table of Contents
Ciri-ciri Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia:
- Ciri yang pertama yakni umumnya perusahaan pinjol ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk meminjam dana, contohnya hanya menggunakan KTP saja.
- Alamat kantor dan pemilik perusahaan pinjol tidak jelas.
- Menawarkan pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS.
- Ketentuan denda dan bunga yang tak jelas.
- Tak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah.
- Calon peminjam dimintai akses ke data pribadi.
- Tak memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Agar menghindari kerugian yang akan ditimbulkan, konsumen diminta untuk senantiasa memeriksa status legalitas pinjol yang akan digunakan. Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? Caranya pun cukup mudah, dapat dilakukan melalui WhatsApp sampai situs resmi OJK.
Cara Cek Pinjol Ilegal
![[Update] Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK 2024 1 Cek Pinjol via WhatsApp WA](https://aset.acuantoday.com/wp-content/uploads/2024/07/cek-pinjol-via-WA-OJK.png)
Sebelum melakukan pinjaman ada baiknya anda melakukan pengecekan pada perusahaan Pinjol tersebut apakah sudah terdaftar OJK atau belum.
Berikut adalah berbagai cara cek pinjol ilegal atau legal yang dilansir dari situs resmi OJK:
1. Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK
Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:
- Simpan kontan WhatsApp (WA) resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.
- Lalu buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.
- Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik ‘Nama Pinjol’ yang ingin dicek.
- Tunggu hingga pihak OJK membalas pesan dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.
2. Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Via Situs OJK
Konsumen juga bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK langsung, berikut adalah caranya:
- Buka situs OJK.
- Klik menu Industri Keuangan Npn-Bank atau IKBN dan ‘Fintech’.
- Akan muncul daftar pinjol legal yang termuat di dalam dokumen PDF yang dapat diunduh.
- Sedangkan, untuk memeriksa legalitas pinjol bisa mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id .
- Lalu pilih menu ‘Daftar Entitas Dihentikan’.
- Halaman tersebut akan menampilkan seluruh daftar pinjol yang ilegal.
3. Cek Legalitas Pinjol Lewat Nomor Telepon OJK
Konsumen dapat memeriksa status legalitas pinjol dengan cara menghubungi nomor telepon OJK: 157.
4. Cek Legalitas Pinjol Lewat Email
Konsumen juga dapat memeriksanya dengan menanyakan status legalitas melalui alamat email ‘konsumen@ojk.go.id’ (tanda tanda kutip).
Daftar Pinjol Legal Tidak Terdaftar OJK 2024 Terbaru
![[Update] Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK 2024 2 Daftar Pinjol Ilegal](https://aset.acuantoday.com/wp-content/uploads/2024/07/Daftar-list-Pinjol-1024x575.jpg)
Pihak OJK selalu melakukan pembaruan secara berkala terkait daftar pinjol ilegal. Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK terbaru per July 2024:
- Investree
- Danamas
- Amartha
- DOMPET Kilat
- TOKO MODAL
- Boost
- Modalku
- KTA KILAT
- Maucash
- Kredit Pintar
- KlikA2C
- Finmas
- Ammana.id
- Akseleran
- KoinP2P
- PinjamanGO
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- KREDITPRO
- ESTA KAPITAL FINTEK
- RUPIAH CEPAT
- FINTAG
- CROWDO
- JULO
- Indodoana
- DanaRupiah
- Pinjamwinwin
- Pinjam Modal
- Taralite
- ALAMI
- Danakini
- AwanTunai
- Singa
- EASYCASH
- DANAMERDEKA
- FinPlus
- PINJAM YUK
- UangMe
- PinjamDuit
- BATUTUMBU
- DANA SYARIAH
- klikUMKM
- Cashcepat
- Cicil
- Pinjam Gampang
- Lumbungdana
- Dhanapala
- 360 KREDI
- Kredinesia
- ModalRakyat
- Pintek
- Cairin
- SOLUSIKU
- KLIK KAMI
- TrustIQ
- Invoila
- Duha SYARIAH
- DanaBagus
- Sanders One Stop Solution
- UKU
- AdaPundi
- KREDITO
- Modal Nasional
- Lentera Dana Nusantara
- Komunal
- Modal Nasional
- Restock.id
- Ringan
- TaniFund
- Gradana
- Avantee
- IKI Modal
- Danacita
- Indofund.id
- Ivoji
- iGrow
- DUMI
- Danai.id
- KrediFazz
- Qazwa.id
- Aktivau
- Doeku
- Indosaku
- EDUFUND
- Jembatan Emas
- PAPITUPI SYARIAH
- Gandeng Tangan
- Danabijak
- BantuSaku
- AdaModal
- Danafix
- SamaKira
- KlikCair
- CROWDE
- SAMIR
- ETHIS
- Findaya
- Asetku
Itulah daftar pinjol legal beserta ciri-ciri dan cara cek pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Semoga informasi di atas dapat membantu, ya.