Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui keputusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Ronald. “Kasasi penuntut umum diterima, putusan judex facti dibatalkan,” bunyi amar putusan yang diumumkan di situs resmi Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Ronald terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman lima tahun penjara pun dijatuhkan.
Sebelumnya, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29). Menurut majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol, bukan karena luka akibat penganiayaan oleh Ronald.
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) sempat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memecat Erintuah Damanik dan dua hakim anggota lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. KY mendesak MA untuk segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti rekomendasi ini.
Pada saat yang sama, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah menangkap Erintuah Damanik beserta rekan-rekannya terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus ini juga turut ditangkap.