Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini muncul setelah kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025. Lantas, benarkah gaji 13 ASN dihapus? Simak penjelasan selengkapnya.
Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 ASN Beredar di Media Sosial
Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi di media sosial X (dulu Twitter) mengenai kebijakan efisiensi anggaran oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam foto yang beredar, BRIN disebutkan akan menghapus belanja pegawai ke-13 dan ke-14 untuk mencapai target efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun.
“Meskipun untuk mencapai efisiensi sesuai target Rp 2,07 T, BRIN harus menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 Organisasi Riset, menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN, menangguhkan sebagian pembiayaan PLN, serta menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN,” tulis keterangan dalam gambar yang dibagikan oleh akun X @tukin_dosenASN.
Baca Juga: Isu THR Gaji 13 PNS dan Gaji 13-14 ASN Dihapus: Penjelasan Resmi Pemerintah
Pemerintah Tegaskan Gaji 13 dan THR ASN Tetap Cair

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tetap akan dicairkan. Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan tersebut sudah dianggarkan dalam belanja negara tahun 2025.
“Insya Allah (cair), sudah dianggarkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN diperkirakan sebagai berikut:
- THR akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan THR
Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak menerima pembayaran ini antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yakni:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN?
THR dan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Berikut estimasi besaran THR dan gaji ke-13 ASN berdasarkan golongan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Kesimpulan
Isu mengenai gaji 13 ASN dihapus dan gaji 13 dan 14 ASN dihapus sempat membuat resah banyak pihak. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tetap akan cair pada 2025. Pembayaran ini sudah masuk dalam perencanaan anggaran dan akan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian ini, ASN tidak perlu khawatir terkait tunjangan yang selama ini menjadi hak mereka. Namun, tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak termakan hoaks terkait kebijakan keuangan ASN.