Acuantoday.com, Badung – Mencuri sepeda motor sampai belasan kali, seorang pria bernama Wibi Aridiyo Samudro dibekuk aparat Polres Badung, Bali.
“Tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di Mengwi sebanyak 10 kali dan di wilayah Kuta Utara sebanyak sembilan kali,”kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, Rabu(3/2) .
Penangkapan berawal dari laporan seorang turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29),bahwa mengalami sepeda motornya dicuri di sebuah Vila di Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Rupanya tersangka menjual hasil curiannya kepada penadah bernama Rian Fauzi.
Heselo mengatakan, setelah menginterogasi penadah, aparatnya menangkap tersangka berusia 26 tahun itu pada Senin (1/2) sekitar pukul 21.00 Wita, di Kabupaten Karangasem, Bali.
“Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP,” katanya. (Budi/Antara)