
Acuantoday.com, Jakarta–Dua buron tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menyeret bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah menyerahkan diri.
Mereka adalah Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri KKP dan Amiril Mukminin sebagai pihak swasta.
“Siang ini, pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).
KPK langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap keduanya, sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Merah Putih KPK bersama lima tersangka lain.
Andreau diketahui berstatus sebagai Kader PDI-P yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri KP pada Februari 2020 lalu.
Dalam perkara korupsi ekspor benih lobster ini, Edhy menunjuknya sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KKP.
Dari penelusuran KPK, ia turut menerima uang suap sebesar Rp436 juta dan Rp3,8 miliar yang sebagiannya juga mengalir ke Edhy dan istrinya.
Sementara Amiril menjadi perantara uang bancakan dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito untuk disetor kepada Edhy sebesar 100 ribu dolar AS demi bisa menjalankan kegiatan ekspor benur.
Ia juga terlibat dalam negosiasi harga kirim benur antara PT DPP dan PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK sendiri selaku perusahaan satu-satunya yang diizinkan Edhy untuk aktivitas ekspor benur.
NEXT PAGE