Cari Berita

HomeEntertainmentAgnez Mo Tanggapi Tuduhan Ari Bias, Tegaskan Royalti Sudah Dibayarkan

Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Ari Bias, Tegaskan Royalti Sudah Dibayarkan

Nama Agnez Mo kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan dari Ari Bias terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin. Menanggapi hal tersebut, Agnez Mo akhirnya angkat bicara dan membantah klaim tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agnez Mo: Tuduhan Tidak Berdasar

Setelah sempat bungkam, Agnez Mo kini memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Ari Bias. Ia menegaskan bahwa penggunaan lagu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5 disebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial suatu ciptaan dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan syarat membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK,” ujar Agnez Mo, dikutip dari laman RRI.

Lebih lanjut, Agnez juga mengacu pada Pasal 87 yang menyatakan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran selama ada perjanjian dengan LMK.

Agnez Mo: Royalti Sudah Dibayarkan

Dalam pernyataannya, Agnez Mo menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Ari Bias tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa masalah perizinan telah diselesaikan dengan pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya pencipta lagu.

“Kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas tidak valid. Karena dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa kita bisa menggunakan lagu tanpa izin asalkan membayarkan royalti ke LMK,” tegasnya.

Peraturan Royalti dan Direct License

Agnez Mo juga menyoroti bahwa sistem direct license, yaitu pembayaran royalti langsung kepada musisi tanpa melalui LMK, sudah tidak berlaku. Hal ini merujuk pada PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pendistribusian royalti secara lebih terstruktur.

“Direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena dalam peraturan terbaru, termasuk PP No 56 Tahun 2021, semuanya mengatur tentang pendistribusian royalti melalui lembaga yang berwenang,” tutup Agnez Mo.

Baca Juga: Agnez Mo Dikritik Ahmad Dhani Soal Royalti Lagu “Bilang Saja”, Ini Polemiknya

Dengan adanya penjelasan dari Agnez Mo, ia menegaskan bahwa klaim Ari Bias tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Agnez memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pemahaman mengenai hak cipta dan regulasi terkait royalti dalam industri musik. Agnez Mo pun berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi kesalahpahaman terkait hak penggunaan lagu dalam dunia hiburan.