Cari Berita

BerandaEntertainmentBPKN RI Turun Tangan Atasi Chaos Redemption Wristband Konser SEVENTEEN di Jakarta:...

BPKN RI Turun Tangan Atasi Chaos Redemption Wristband Konser SEVENTEEN di Jakarta: Perlindungan Konsumen K-Pop Jadi Sorotan


Jakarta, 5 Februari 2025 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) kembali menjadi perhatian publik setelah ribuan penggemar K-Pop SEVENTEEN (CARATs) mengadukan masalah redemption wristband yang kacau di Lotte Mall, Jakarta Selatan. Promotor Mecimapro dikecam karena dinilai gagal mengantisipasi kerumunan massa saat penukaran gelang konser tur dunia SEVENTEEN RIGHT HERE Jakarta. Insiden ini menyoroti pentingnya peran BPKN dalam memastikan hak konsumen di industri hiburan, khususnya event K-Pop yang marak di Indonesia.


BPKN RI Pantau Langsung Chaos Redemption Tiket: Venue Terlalu Sempit dan Jumlah Petugas Tak Memadai

BPKN RI Turun Tangan Atasi Chaos Redemption Wristband Konser SEVENTEEN di Jakarta

Menanggapi keluhan CARATs, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengonfirmasi bahwa timnya telah memantau langsung kerumunan di Lotte Mall sejak 4 Februari 2025. Dalam pernyataannya kepada media, Fitrah menekankan bahwa Mecimapro tidak melakukan antisipasi memadai terkait kapasitas venue dan jumlah petugas.
Venue penukaran wristband di Lotte Mall terlalu sempit untuk menampung ribuan penggemar. Selain itu, jumlah petugas lapangan tidak proporsional dengan jumlah konsumen, sehingga menimbulkan risiko ketidakamanan,” ujarnya.
Salah satu CARATs yang hadir pada 5 Februari mengeluh: “Antreannya sangat panjang, tapi ruangannya kecil. Kami sampai berdesakan dan beberapa orang pingsan karena kelelahan.”


Rekomendasi BPKN untuk Promotor: Penyesuaian Venue dan Sistem Antrean Berjenjang

Berdasarkan pemantauan lapangan, BPKN RI memberikan tiga rekomendasi krusial kepada Mecimapro:

  1. Peningkatan Kapasitas Venue: Gunakan area lebih luas atau tambahan lokasi redemption untuk hindari penumpukan massa.
  2. Penambahan Petugas dan Sistem Online: Terapkan sistem time slot berbasis aplikasi dan pastikan jumlah petugas sesuai rasio pengunjung.
  3. Pengaturan Waktu Fleksibel: Hindari redemption hanya di jam sibuk dan perluas periode penukaran hingga H-1 konser.
    Promotor hiburan harus belajar dari kasus Seraph Entertainment tahun lalu yang mangkir dari tanggung jawab ke Melody (fans BTOB). BPKN tak ingin insiden serupa terulang,” tegas Fitrah.

Mengapa Kasus K-Pop Jadi Prioritas BPKN RI?

Maraknya konser artis Korea Selatan di Indonesia, termasuk SEVENTEEN RIGHT HERE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 8-9 Februari 2025, membuat BPKN RI semakin fokus pada perlindungan konsumen di sektor ini. Data BPKN menunjukkan, 65% pengaduan konsumen hiburan sepanjang 2024 berasal dari event K-Pop, dengan isu utama meliputi:

  • Penjualan tiket scalping
  • Venue tak memenuhi standar keselamatan
  • Promotor tidak responsif terhadap keluhan
    Fitrah menambahkan, “Kami sedang menyusun panduan khusus untuk promotor konser bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tujuannya, memastikan hak konsumen dan keselamatan acara berjalan seimbang.”

Baca Juga: Band ECLIPSE ‘Lovely Runner’ Masuk Billboard 200, Bagaimana Kalau Debut di Dunia Nyata?


Tips dari BPKN RI untuk Konsumen Hadapi Redemption Tiket

Sebagai bentuk edukasi, BPKN RI membagikan tips bagi CARATs dan penggemar K-Pop lainnya:

  1. Pastikan informasi redemption wristband jelas, baik melalui situs resmi maupun sosial media promotor.
  2. Hindari datang di jam puncak jika tidak memiliki waktu slot khusus.
  3. Laporkan langsung ke BPKN RI via website atau hotline 0858 jika menemukan pelanggaran hak konsumen.
  4. Dokumentasikan bukti antrean atau ketidaknyamanan sebagai bahan pengaduan.

Mecimapro Berkomitmen Perbaiki Layanan: Akankah BPKN RI Turun Tangan Lagi?

Usai tekanan dari BPKN RI, pihak Mecimapro mengeluarkan permohonan maaf resmi dan menjanjikan perbaikan sistem redemption mulai 6 Februari 2025. Langkah ini termasuk penambahan venue di Senayan City dan pembagian waktu berdasarkan nomor tiket. Namun, BPKN tetap akan memantau langsung hingga hari konser.
“Kami apresiasi upaya perbaikan, tetapi pengawasan ketat tetap diperlukan. Keselamatan konsumen adalah prioritas utama,” pungkas Fitrah.


Dampak Jangka Panjang: BPKN RI Dorong Regulasi Ketat untuk Promotor Konser

Insiden ini memicu wacana perlunya regulasi khusus bagi promotor hiburan di Indonesia. BPKN RI mengusulkan:

  • Sertifikasi wajib bagi promotor yang menggelar event dengan kapasitas di atas 5.000 orang.
  • Denda administratif bagi yang melanggar prosedur perlindungan konsumen.
  • Kolaborasi dengan pihak venue untuk audit kesiapan lokasi.
    Dengan langkah ini, BPKN RI berharap insiden seperti chaos redemption SEVENTEEN dan kasus Seraph Entertainment bisa diminimalisir di masa depan.

Kasus redemption wristband SEVENTEEN di Jakarta menjadi pengingat pentingnya peran aktif BPKN RI dalam mengawal hak konsumen, khususnya di industri hiburan yang semakin dinamis. Bagi para CARATs, pastikan tetap memantau informasi terbaru dari Mecimapro dan melapor ke BPKN jika menemukan kendala. Dengan sinergi antara promotor, konsumen, dan lembaga seperti BPKN RI, event K-Pop di Indonesia diharapkan bisa lebih terorganisir dan aman bagi semua pihak.