Kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi terkenal Indonesia David Bayu alias David Naif, terus menarik perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah wanita dalam video viral tersebut. Pengakuan ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai status kasus ini. “Dari keterangan saksi AD, penyidik memperoleh beberapa informasi baru yang akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya. Kombes Ade Safri juga mengungkapkan bahwa Audrey telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat memerinci lebih jauh mengenai bukti baru tersebut. “Kami akan memberikan update perkembangan kasus ini. Saat pemeriksaan saksi AD, dia juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisis terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kombes Ade Safri.
Pengakuan Audrey Davis dan Penyelidikan Lanjutan
Audrey Davis, dengan didampingi pengacaranya Sandi Arifin dan ayahnya David Bayu, menghadiri pemeriksaan lanjutan di Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebelumnya, Audrey tiba di lokasi pukul 13.45 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey menerima 27 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan tindak pidana dalam kasus video syur. “Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Kombes Ade Safri. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk penangkapan dua orang tersangka yang diduga bertindak sebagai penyebar video tersebut.
Penetapan Tersangka dan Upaya Hukum
Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni MRS (22) dan JE (35), yang diduga berperan dalam penyebaran video syur tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pemeran pria dalam video tersebut merupakan penyebar pertama atau bukan. Kombes Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Nanti kami akan memberikan update. Penyelidikan sedang kami lakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini
Dukungan Keluarga dan Pendapat Publik

Di tengah sorotan media, dukungan dari keluarga menjadi sumber kekuatan bagi Audrey Davis. David Bayu, ayah Audrey, menegaskan dukungannya terhadap putrinya. “Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya,” ujar David kepada wartawan.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi publik mengenai dampak dan konsekuensi penyebaran konten sensitif di era digital. Banyak pihak menyerukan pentingnya kesadaran akan privasi dan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Penyelidikan kasus video syur ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Kombes Ade Safri menutup pernyataannya dengan janji untuk memberikan informasi terkini kepada publik seiring perkembangan kasus ini.