Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik sejumlah uang kertas rupiah lama dari peredaran. Kebijakan ini ditegaskan kembali dalam pembaruan informasi terkini hingga 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang dan meningkatkan keamanan sistem pembayaran nasional.
20 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut
Berdasarkan data resmi BI, terdapat 20 pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut dari peredaran melalui berbagai Peraturan Bank Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:
Kelompok pecahan besar:
- Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Rp10.000 Tahun Emisi 1980
- Rp10.000 Tahun Emisi 1985
- Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Rp5.000 Tahun Emisi 1986
- Rp5.000 Tahun Emisi 1992
Kelompok pecahan menengah:
- Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Rp1.000 Tahun Emisi 1987
- Rp1.000 Tahun Emisi 1992
Kelompok pecahan kecil:
- Rp500 Tahun Emisi 1982
- Rp500 Tahun Emisi 1988
- Rp500 Tahun Emisi 1992
- Rp100 Tahun Emisi 1977
- Rp100 Tahun Emisi 1978
- Rp100 Tahun Emisi 1984
- Rp50 Tahun Emisi 1971
- Rp50 Tahun Emisi 1977
- Rp25 Tahun Emisi 1971
- Rp25 Tahun Emisi 1977
- Rp10 Tahun Emisi 1979
Seluruh uang tersebut telah resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Batas Waktu Penukaran Sudah Berakhir
BI menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di kantor BI.
Namun, hingga tahun 2026:
- Seluruh periode penukaran untuk 20 uang kertas tersebut telah berakhir
- Uang-uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan
- Statusnya kini tidak memiliki nilai tukar (non-legal tender)
Dengan demikian, masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut hanya dapat menjadikannya sebagai koleksi atau arsip sejarah.
Alasan Penarikan Uang
Penarikan uang kertas rupiah lama dilakukan dengan sejumlah pertimbangan strategis, antara lain:
- Kondisi fisik uang yang sudah rusak atau tidak layak edar
- Pembaruan teknologi pengaman untuk mencegah pemalsuan
- Efisiensi pengelolaan uang beredar
- Penyesuaian desain dan standar internasional
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan BI dalam menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah.
Uang yang Masih Berlaku
Saat ini, uang kertas yang masih berlaku adalah:
- Seri Tahun Emisi 2016
- Seri Tahun Emisi 2022 (desain terbaru)
Kedua seri tersebut masih sah digunakan untuk transaksi selama belum ada pencabutan resmi dari BI.
Imbauan Resmi
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak menggunakan uang yang sudah dicabut dalam transaksi
- Memeriksa keaslian dan kelayakan uang rupiah
- Mengikuti informasi resmi terkait pencabutan uang melalui kanal BI
Penarikan uang kertas rupiah lama menjadi bagian dari modernisasi sistem keuangan Indonesia. Meski tidak lagi bernilai sebagai alat pembayaran, uang-uang tersebut tetap memiliki nilai historis sebagai bagian dari perjalanan panjang rupiah.
Dengan kebijakan yang terukur dan berbasis regulasi, Bank Indonesia terus memastikan bahwa uang rupiah yang beredar aman, layak, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi nasional.
