Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer, di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif. Simak informasi lengkapnya, mulai dari kriteria penerima, cara cek status, hingga mekanisme pencairan.
Daftar Isi
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Di tahun 2025, besaran bantuan ini adalah Rp600.000 per penerima, yang dibayarkan sekaligus untuk periode Juni dan Juli (masing-masing Rp300.000 per bulan). Tujuannya adalah membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan darurat lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, BSU 2025 menargetkan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), serta 565.000 guru honorer di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa mendapatkan BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025. Berikut kriteria lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) – Dibuktikan dengan NIK yang valid.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan – Terdaftar sebagai peserta program jaminan ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Gaji Maksimal Rp3,5 Juta – Pekerja dengan penghasilan ≤ Rp3,5 juta/bulan. Jika UMP/UMK setempat lebih tinggi, batas gaji disesuaikan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri – PNS, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk penerima BSU.
- Tidak Menerima Bansos Lain – Penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM tidak bisa mengajukan BSU.
- Memiliki Rekening Aktif – Dana akan ditransfer ke rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI (khusus Aceh). Jika tidak punya rekening, pencairan bisa melalui PT Pos Indonesia.
Catatan Penting:
- Perusahaan wajib melaporkan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika data tidak valid atau rekening tidak aktif, bantuan bisa gagal cair.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Anda bisa mengecek status penerima BSU 2025 melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, dan email.
- Aktivasi akun via OTP yang dikirim ke nomor HP.
- Login dan cek status: “Terdaftar”, “Ditetapkan”, “Tersalurkan”, atau “Tidak Memenuhi Syarat”.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerimaan.
3. Lewat Aplikasi Pospay
- Download Pospay di Play Store/App Store.
- Login atau daftar dengan NIK dan nomor HP terdaftar.
- Pilih menu “Cek Penerima BSU” dan ikuti petunjuk.
4. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Install aplikasi JMO.
- Login pakai NIK dan nomor KK.
- Cek status BSU di menu yang tersedia.
5. Via WhatsApp Kemnaker
- Kirim pesan ke +62 813-1867-2222.
- Ikuti instruksi untuk memasukkan NIK dan data lainnya.
- Status penerima akan dikirim via WhatsApp.
Tahap Pencairan BSU 2025
Pencairan BSU 2025 dimulai 5 Juni 2025 secara bertahap. Berikut mekanismenya:
- Transfer ke rekening Bank Himbara/BSI (untuk Aceh).
- Jika tidak punya rekening, bisa cair via PT Pos Indonesia dengan cara:
- Datang langsung ke kantor pos terdekat.
- Petugas pos mengantar ke perusahaan/komunitas.
- Pengantaran langsung ke alamat rumah (jika memungkinkan).
Pastikan:
- Rekening aktif dan sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika ada kesalahan data, segera hubungi HRD perusahaan atau kantor BPJS terdekat.
Peringatan Penting
- Waspada Penipuan! Hanya gunakan situs resmi (bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Jangan berikan data pribadi atau bayar biaya apa pun.
- Jika ternyata tidak memenuhi syarat setelah dana cair, wajib mengembalikan BSU ke kas negara.
Tips Menggunakan Dana BSU
Agar bantuan ini bermanfaat maksimal, gunakan untuk:
✔ Kebutuhan pokok (makanan, sembako).
✔ Biaya pendidikan atau kesehatan.
✔ Keperluan darurat lainnya.
BSU 2025 adalah bantuan penting bagi pekerja bergaji rendah dan guru honorer. Pastikan memenuhi syarat, cek status secara berkala, dan perbarui data jika diperlukan. Untuk info terupdate, pantau situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, atau akun media sosial @BPJSTKinfo.
Jangan sampai ketinggalan, dan manfaatkan BSU 2025 dengan bijak!