― Advertisement ―

HomeNewsBos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan pencatatan lima nama baru dalam daftar tersangka kasus korupsi Timah yang menyeret dana negara sebesar Rp 271 triliun. Salah satu nama yang mencuat adalah Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air.

Dalam kasus yang menyoal pelanggaran hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Hendry Lie teridentifikasi sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Pemberitaan mengenai Hendry Lie mendapat perhatian luas, memunculkan namanya sebagai trending topic di mesin pencarian Google, menggugah minat khalayak untuk mengetahui profil dan biodata lengkapnya.

Menurut keterangan dari pihak Kejagung, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.

Namun, siapakah sebenarnya Hendry Lie? Informasi dari situs resmi PT Sriwijaya Air mengungkap bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 10 November 2002. Hendry Lie, lahir di Pangkal Pinang pada tahun 1965, sebelumnya terlibat dalam bisnis garmen sebelum terjun ke industri maskapai penerbangan.

Selain Hendry Lie, saudaranya Chandra Lie, dan kedua adiknya, Andy Halim dan Fandy Jingga, turut mendirikan perusahaan PT Sriwijaya Air. Fandy Jingga juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Hendry dan Fandy juga diketahui terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah bersama PT Timah Tbk. Keduanya juga diduga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan kaki tangan untuk melancarkan kegiatan ilegal.

Sementara itu, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil 14 orang saksi terkait kasus ini. Namun, hanya satu orang yang tidak memenuhi panggilan, yaitu Hendry Lie. Jumlah saksi kemudian bertambah menjadi 158 orang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan dan berdasarkan bukti yang terkumpul, lima tersangka baru diumumkan oleh penyidik. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 21 orang, termasuk kasus penghalangan hukum (Obstruction of Justice).

Kelima tersangka tersebut adalah Hendry Lie sebagai Beneficiary Owner PT TIN, Fandy Lingga sebagai Marketing PT TIN, pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa nama lain yang terkait dalam kasus ini.

Dengan ditetapkannya Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi timah, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang. Daftar lengkap tersangka telah disampaikan oleh pihak Kejagung.

Daftar Tersangka Korupsi Timah

Daftar Tersangka Korupsi Timah
  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. HL (Helena Liem) manajer PT QSE.
  16. HM (Harvey Moeis)
  17. HL: Beneficiary Owner PT TIM
  18. FR: Marketing PT TIM
  19. SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-Maret tahun 2019
  20. BN: Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
  21. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel