Trigliserida dalam Peredaran Darah: Fungsi, Dampak, dan Cara Pengelolaan

Trigliserida adalah salah satu komponen lemak yang terdapat dalam peredaran darah. Trigliserida berasal dari pemecahan karbohidrat. Sebenarnya trigliserida bukanlah penyakit. Trigliserida bermanfaat menjadi sumber...

Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Bau Dan Tahan Lama

Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan daging kurban, di mana masyarakat mendapat beberapa kilogram daging untuk diolah. Terkait dengan daging kurban, tidak sedikit...

Puasa Arafah: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, satu hari sebelum Idul Adha. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat Islam yang...

Cari Berita

BerandaNewsCek Tilang Elektronik Sekarang, Jangan Tunggu Sampai Kena Blokir STNK

Cek Tilang Elektronik Sekarang, Jangan Tunggu Sampai Kena Blokir STNK

Tanpa disadari, kendaraan Anda bisa saja sudah masuk dalam sistem tilang elektronik. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini terpasang di banyak titik strategis, terutama di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sistem ini bekerja otomatis dan bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah hingga menggunakan ponsel saat berkendara—semuanya terekam tanpa perlu interaksi langsung.

Kenapa Harus Rutin Cek Tilang?

Dulu, informasi tilang biasanya dikirim dalam bentuk surat ke alamat rumah. Tapi sekarang, Anda bisa langsung cek status kendaraan secara online. Cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja.

Jika dibiarkan, denda tilang bisa menumpuk dan menimbulkan masalah serius. Mulai dari denda yang terus bertambah, hingga potensi pemblokiran STNK atau hambatan saat jual-beli kendaraan. Itulah kenapa penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengecek status tilang secara berkala.

Jenis Pelanggaran yang Ditangkap Kamera ETLE

Polda Metro Jaya bersama beberapa wilayah lain telah memperluas penerapan ETLE. Kamera pintar ini mampu menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time. Beberapa jenis pelanggaran yang paling sering terdeteksi antara lain:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berkendara sambil menggunakan HP
  • Melebihi batas kecepatan

Pelanggaran-pelanggaran ini bisa langsung terekam dan masuk dalam sistem, lengkap dengan bukti foto, waktu, dan lokasi kejadian.

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Pengecekan status tilang bisa dilakukan dengan mudah lewat situs resmi ETLE. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi:
  2. Isi data kendaraan:
    • Nomor polisi (contoh: B 370 AJ)
    • Nomor rangka dan nomor mesin (lihat di STNK)
  3. Klik tombol pencarian, dan sistem akan menampilkan hasilnya.

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi bahwa kendaraan Anda bersih. Tapi kalau ada pelanggaran, Anda akan melihat bukti lengkap beserta detail waktu dan tempat kejadian.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Online 2025: Panduan Lengkap dan Cara Bayar

Kalau Terkena Tilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Segera lakukan pembayaran sesuai jumlah denda yang tertera, dan jangan tunggu jatuh tempo agar tidak terkena denda tambahan. Setelah itu, konfirmasi pembayaran di sistem agar status pelanggaran Anda dinyatakan lunas.

Menunda pengecekan atau pembayaran hanya akan memperburuk situasi. Selain denda yang bertambah, proses seperti perpanjangan STNK, mutasi kendaraan, hingga keikutsertaan dalam lelang tilang bisa terhambat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status kendaraannya secara berkala. Ini bagian dari kesadaran tertib berlalu lintas,” ujar AKP Rudi Haryanto, Kasubdit ETLE Polda Metro Jaya.

Dengan dukungan teknologi digital, sistem pengawasan lalu lintas kini lebih transparan. Jadi, jangan lengah. Jadilah pengendara yang bijak dan bertanggung jawab dengan rutin mengecek status tilang kendaraan Anda secara online.