Cari Berita

BerandaNewsCoretax Banyak Masalah, Sri Mulyani Minta Maaf

Coretax Banyak Masalah, Sri Mulyani Minta Maaf

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permohonan maaf kepada para Wajib Pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut menuai keluhan selama masa transisi implementasinya.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam unggahan itu, Sri Mulyani juga membagikan aktivitasnya mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta, termasuk KKP Kebayoran Baru, KKP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO).

Fokus pada Perbaikan Sistem
Sri Mulyani menegaskan bahwa DJP terus berupaya memperbaiki sistem Coretax secara praktis dan pragmatis agar dapat segera mengatasi berbagai kendala yang muncul. Ia berharap Wajib Pajak tetap mendukung langkah ini demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik.

“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa penerapan sistem baru tidak lepas dari berbagai tantangan. Namun, menurutnya, hal ini merupakan bagian dari proses untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Apresiasi kepada Jajaran DJP
Sri Mulyani juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DJP atas dedikasi mereka. Ia meminta timnya untuk tetap semangat dan proaktif dalam menghadapi tantangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sistem perpajakan adalah fondasi bagi pembangunan, dan kita semua bertugas untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Peningkatan Layanan Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melaporkan bahwa sejumlah perbaikan telah dilakukan, khususnya dalam layanan penerbitan faktur pajak. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat 336.528 Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Selain itu, 118.749 Wajib Pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 8.419.899 faktur yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dihasilkan melalui Coretax DJP, sedangkan sisanya sebanyak 1.617.380 faktur melalui aplikasi e-faktur desktop. Faktur yang telah divalidasi mencapai 5.630.494.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax DJP

Upaya Perbaikan Lanjutan
Dwi menjelaskan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan layanan Coretax. Salah satunya adalah perbaikan modul registrasi untuk proses impersonate dan passphrase. Selain itu, DJP juga menambah server database guna meningkatkan kapasitas dan kecepatan lalu lintas data.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi gangguan dan memastikan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih lancar.

Melalui komitmen untuk terus memperbaiki sistem Coretax, pemerintah optimistis dapat menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.