Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan menggunakan tiga jenis surat suara dengan warna berbeda untuk membedakan pemilihan berdasarkan jabatan kepala daerah. Informasi ini penting untuk memastikan pemilih memahami perbedaan dan tata cara pemilihan yang benar.
1. Warna Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga warna surat suara:
- Merah Marun: Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Biru Muda: Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
- Hijau Tosca: Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setiap pemilih akan mendapatkan dua surat suara sesuai dengan lokasi administratifnya:
- Warga Kota: Menerima surat suara untuk gubernur dan wali kota.
- Warga Kabupaten: Menerima surat suara untuk gubernur dan bupati.
2. Desain dan Fitur Keamanan Surat Suara
KPU melengkapi surat suara dengan berbagai fitur keamanan dan informasi:
- Fitur Keamanan:
- Mikroteks untuk mencegah pemalsuan.
- Informasi pada Surat Suara:
- Logo KPU dan pemerintah daerah.
- Foto pasangan calon dengan latar merah putih.
- Nama dan nomor urut pasangan calon.
Desain ini diharapkan membantu pemilih mengenali surat suara dengan mudah sekaligus mencegah kebingungan saat proses pemilihan.
3. Tata Cara dan Aturan Sahnya Surat Suara
Agar surat suara dianggap sah, pemilih perlu mengikuti aturan berikut:
- Lakukan pencoblosan di area yang diperbolehkan, seperti:
- Foto pasangan calon, nomor urut, atau nama calon.
- Surat suara dianggap tidak sah jika:
- Terdapat lebih dari satu coblosan di pasangan calon berbeda.
- Coblosan berada di area kosong atau di luar wilayah calon.
4. Pentingnya Pemahaman Pemilih
Pemahaman yang jelas tentang jenis dan warna surat suara menjadi kunci kelancaran Pilkada 2024. Dengan total pemilih lebih dari 203 juta orang, Pilkada serentak ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Imbauan dari KPU
Pemilih diharapkan mempelajari perbedaan surat suara dan memperhatikan aturan pencoblosan agar pilihan mereka valid dan dapat berkontribusi pada hasil pemilihan yang akurat.
Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 disertai Link dan Caranya
Kesimpulan
Melalui tiga warna surat suara dan aturan yang jelas, KPU berupaya meminimalkan kesalahan selama proses pemilihan. Semua pihak diimbau untuk memanfaatkan hak pilih dengan bijak demi masa depan daerah masing-masing.