Cari Berita

BerandaNewsKPK Pastikan Keterkaitan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku, Rumah Digeledah

KPK Pastikan Keterkaitan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku, Rumah Digeledah

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya keterkaitan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, dalam kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Temuan ini didapatkan melalui pemeriksaan saksi dalam pengusutan kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya,” ujar Setyo dalam pernyataannya, Sabtu (25/1/2025). Meski demikian, ia belum membeberkan detail keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.

Rumah Djan Faridz Digeledah

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dini hari. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 01.05 WIB.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan temuan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa pada Kamis (23/1/2025).

Pemanggilan Djan Faridz Dibuka

Tessa juga menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Djan Faridz usai penggeledahan ini. “Bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka saksi siapa pun akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

Perkembangan Kasus Harun Masiku

Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama lima tahun, sejak 2020. Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap mantan calon anggota legislatif PDIP tersebut. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Djan Faridz, yang kini berada dalam radar penyidik KPK. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.