Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menggantikannya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui keputusan yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024, Presiden Jokowi memerintahkan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Hal ini juga berdampak pada perubahan iuran BPJS, menggantikan struktur kelas sebelumnya yang menentukan besaran iuran bulanan peserta.
Sistem KRIS akan menentukan kelas rawat inap yang dapat diakses peserta, dengan besaran iuran yang sesuai. Pasal 103B dari Perpres 59 Tahun 2024 mengatur bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan lembaga terkait.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran, yang harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025 sesuai dengan ayat 8 pasal yang sama. Perubahan ini menandai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui BPJS Kesehatan.