Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang Perwira TNI berpangkat Mayor, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi pejabat publik. Berdasarkan data resmi yang tercatat, kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp15,38 miliar. Laporan ini disampaikan pada 15 Januari 2025, sebagai bagian dari pelaporan khusus di awal masa jabatannya.
Rincian Harta Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya
Angka tersebut mencakup total aset yang dimiliki oleh Mayor Teddy, meliputi berbagai kategori, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut adalah detailnya:
A. Tanah dan Bangunan
Total: Rp8,2 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 578 m²/90 m² di Sragen, hibah dengan akta: Rp600 juta
- Tanah seluas 3.560 m² di Sragen, hibah dengan akta: Rp1,325 miliar
- Tanah seluas 2.586 m² di Minahasa, hibah dengan akta: Rp975 juta
- Tanah dan bangunan seluas 300 m²/300 m² di Bekasi, hibah dengan akta: Rp3,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 300 m²/25 m² di Bekasi, hasil sendiri: Rp1,8 miliar
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total: Rp1,33 miliar
- Toyota Jeep L.C. HDTP tahun 2014, hasil sendiri: Rp800 juta
- Toyota Fortuner tahun 2015, hasil sendiri: Rp350 juta
- Honda CRV tahun 2010, hasil sendiri: Rp180 juta
C. Harta Bergerak Lainnya
Total: Rp4,68 miliar
D. Surat Berharga
Total: Rp0
E. Kas dan Setara Kas
Total: Rp1,17 miliar
F. Hutang
Total: Rp0
Grand Total Harta Kekayaan: Rp15,38 miliar
Data tersebut diunggah melalui sistem resmi e-LHKPN di situs KPK. Pelaporan kekayaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga: Profil Wisnu Wardhana, Suami Menteri Terkaya Widiyanti Putri
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pelaporan ini menunjukkan komitmen Mayor Teddy dalam menjaga kepercayaan publik selama menjabat di posisi strategis sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut KPK, data ini bersifat deklaratif dan sepenuhnya bergantung pada laporan pribadi pejabat yang bersangkutan. Jika ditemukan kekayaan yang tidak sesuai atau tidak dilaporkan, pejabat terkait harus bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan kekayaan ini diharapkan menjadi contoh positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.