Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan selesai sebelum Rabu (4/12/2024). Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).
“Detailnya nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami berusaha agar bisa selesai sebelum Rabu, meskipun ini masih target ya,” ungkap Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Peran Dewan Pengupahan dalam Upah Sektoral
Selain pengaturan UMN, Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan Presiden Prabowo.
“Upah sektoral akan ditentukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan, sesuai amanah MK. Semua pihak sudah sepakat akan hal ini,” ujar Yassierli.
Dukungan Semua Pihak untuk Implementasi
Dalam penyusunan Permenaker, Yassierli meminta dukungan dari semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, untuk memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan baik. “Kami membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak agar aturan yang dibuat benar-benar memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha,” tambahnya.
Kenaikan 6,5 Persen: Hasil Dialog yang Komprehensif
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen diputuskan berdasarkan diskusi panjang antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha. Yassierli menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya mengakomodasi aspirasi buruh, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha. Sebelumnya, beberapa serikat buruh sempat mengajukan usulan kenaikan hingga 20 persen dengan alasan tekanan inflasi dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dampak Positif dan Harapan
Langkah pemerintah menaikkan UMN diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang. Namun, penting untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, agar kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Dengan selesainya Permenaker yang menjadi pedoman teknis, implementasi kenaikan upah minimum dapat segera dilakukan. Semua pihak diharapkan terus mendukung proses ini untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan harmonis.