Cari Berita

BerandaNewsPemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Baru Mulai 2025

Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Baru Mulai 2025

Pemerintah Indonesia akan mulai memungut opsen pajak kendaraan baru pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen pajak menjadi tambahan pungutan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mekanisme dan cara perhitungan opsen pajak ini dijelaskan dalam Modul PDRD Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Komponen Pajak Kendaraan Baru

Dengan diberlakukannya opsen pajak, pengguna kendaraan baru akan membayar tujuh komponen pajak berikut:

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
  2. Opsen BBN KB (tambahan dari BBN KB).
  3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  4. Opsen PKB (tambahan dari PKB).
  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
  6. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Sebagai tambahan, format STNK akan diperbarui dengan dua kolom baru untuk mencatat rincian opsen PKB dan opsen BBNKB.

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Berikut cara menghitungnya:

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen adalah:

  • Opsen PKB = 66% x PKB
  • Opsen PKB = Rp660.000

Total pajak kendaraan yang harus dibayar:

  • PKB + Opsen PKB = Rp1 juta + Rp660.000 = Rp1,66 juta

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari BBNKB atau 8 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya:

  • Jika BBNKB = Rp1 juta, maka opsen BBNKB adalah:
    • Opsen BBNKB = 66% x BBNKB = Rp660.000

Total pajak BBNKB yang harus dibayar:

  • BBNKB + Opsen BBNKB = Rp1 juta + Rp660.000 = Rp1,66 juta

Dengan adanya opsen pajak, total pajak kendaraan baru yang sebelumnya hanya Rp2 juta akan meningkat menjadi Rp3.320.000.

Baca Juga: Penyebab Mobil Mogok, Kelistrikan Mobil Mati dan Cara Memperbaikinya

Penyetoran Opsen Pajak

Opsen PKB dan opsen BBNKB dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan lainnya melalui bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pembayaran ini mencakup rincian sebagai berikut:

  1. PKB dan/atau BBNKB: Disetorkan ke RKUD provinsi.
  2. Biaya Administrasi STNK dan TNKB: Disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
  3. SWDKLLJ: Disetorkan ke rekening Jasa Raharja.
  4. Opsen PKB dan BBNKB: Disetorkan ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Bank yang menerima pembayaran akan melakukan split payment untuk memastikan dana masuk ke lembaga pemerintah yang berwenang.

Dengan diberlakukannya opsen pajak ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 perlu memahami komponen dan mekanisme pembayaran pajak tambahan ini. Informasi lengkap tersedia di modul resmi pemerintah terkait opsen pajak daerah.