Target pemerintah untuk lakukan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2024.
Hal tersebut sesuai dengan ungkapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang menyampaikan, rencana dilaksanakannya seleksi akan dimulai pada bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan MenPAN-RB pada Kamis (9/5) pada laman menpan.go.id.
“Pelaksanaan seleksi CASN 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN,” kata Azwar Anas.
Informasi terkait seleksi CASN tersebut akan dimuat secara lengkap di sscasn.bkn.go.id
Pada seleksi CASN 2024 tersedia sekitar 1,2 juta formasi yang akan dibuka, 427.650 formasi di antaranya pada instansi pusat yang terdiri atas 207.247 formasi untuk CPNS dan 221.936 formasi untuk PPPK.
Sedangkan, jumlah formasi pada instansi daerah mencapai lebih dari 800 ribu formasi.
Adapun persyaratan untuk mendaftar seleksi CASN 2024 telah dituang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- WNI;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan seleksi CASN yaitu:
- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
- Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
- Sertifikat Pendukung atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
- Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.
Selain itu, cara masuk atau daftar akun CASN 2024 sebagai berikut:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu “Buat Akun” dan lanjutkan ke “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Isi data-data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor
- Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
- Masukkan nomor handphone dan email pribadi.
- Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode CAPTCHA.
Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke “Langkah 2: Lengkapi Data”. - Isi data lengkap seperti email, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kabupaten/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
- Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
- Mengecek ulang data yang telah dimasukkan.
- Konfirmasi apakah data yang diinput sudah sesuai.
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.
Berdasarkan beberapa sumber informasi, terdapat 11 Kementerian yang telah merilis daftar formasi dalam seleksi CASN 2024, sebagai berikut:
1. Kementerian Agama dengan jumlah kuota CPNS sebanyak 20.772 formasi dan PPPK 89.781 formasi.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi jumlah kuota CPNS 15.462 formasi dan PPPK 25.079 formasi.
3. Kementerian Kesehatan jumlah kuota CPNS 8.607 formasi dan PPPK 14.593 formasi.
4. Kejaksaan Agung jumlah kuota CPNS 9.694 formasi dan PPPK 1.609 formasi.
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) jumlah kuota 1.389 formasi
6. Kementerian Perhubungan jumlah kuota CPNS 1.391 formasi dan PPPK 1.626 formasi.
7. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jumlah kuota CPNS 1.984 formasi dan PPPK 16.573 formasi.
8. Kementerian Sosial jumlah kuota CPNS 266 formasi dan PPPK 40.573 formasi.
9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) jumlah kuota CPNS 6.388 formasi dan PPPK 19.931 formasi.
10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jumlah kuota CPNS 781 formasi.
11. Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI jumlah kuota CPNS 114 formasi dan PPPK 43 formasi.