― Advertisement ―

HomeNewsPPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi, Berikut Ketentuannya

PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi, Berikut Ketentuannya

Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sebuah agenda tahunan dalam rangka penerimaan calon siswa pada masing-masing jenjang sekolah yang dilakukan secara daring dari tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pada tahun ini, PPDB telah resmi dibuka Senin (10/4). PPDB dibuka untuk delapan provinsi, 22 kabupaten dan kota, serta 3.807 sekolah. endaftaran dilakukan khusus untuk penerimaan siswa sekolah negeri.

Para calon siswa diberi kesempatan untuk memilih sekolah negeri pilihannya minimal satu sekolah dan maksimal 3 sekolah.

Sama seperti di provinsi lainnya, PPDB Jakarta memiliki beberapa jalur pendaftaran, yaitu jalur prestasi akademik dan non akademik (kecuali SD), jalur afirmasi, jalur zonasi (kecuali SMK), dan jalur perpindahan orang tua/wali dan/atau anak dari guru/tenaga kependidikan.

Jalur prestasi telah dibuka pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2024, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Pada jalur ini terjadi proses seleksi berdasarkan nilai hasil ujian para siswa di jenjang sebelumnya.

Setelah calon siswa yang telah dinyatakan diterima di Sekolah pilihannya, calon siswa melakukan lapor diri sehari setelah pengumuman seleksi.

Setelah itu, pendaftaran PPDB dibuka kembali untuk jalur afirmasi. Pada jalur ini dibuka kuota sebanyak 25% dari daya tampung dan kuota termasuk anak penyandang disabilitas sebanyak dua peserta didik per rombongan belajar.

Jalur afirmasi terbagi menjadi dua prioritas, sebagai berikut:

  • Prioritas pertama, calon peserta didik baru (CPDB) yaitu terdiri dari anak asuh panti, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas.
  • Prioritas kedua, untuk CPDB yang telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yaitu:

1. CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
2. Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil;
3. Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
4. Penerima Program Indonesia Pintar.

Adapun ketentuan jalur afirmasi PPDB Jakarta 2024 sebagai berikut:

  1. Calon siswa jalur afirmasi proritas kedua yaitu: peserta didik pemegang KJP plus yang masih aktif dan anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan telah mendapat rekomendasi dari kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS.
  2. Calon siswa jalur afirmasi proritas kedua yaitu anak buruh atau pekerja yang tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  3. Calon siswa afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas Jalur Afirmasi SMP dan SMA diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: zona prioritas, usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
  4. Calon siswa afirmasi prioritas kedua Jalur Afirmasi SMP dan SMA diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: zona prioritas, usia tertua ke termuda, total pembobotan indeks prestasi, dan waktu mendaftar
  5. Calon siswa afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas Jalur Afirmasi SMK diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
  6. Calon siswa afirmasi prioritas kedua Jalur Afirmasi SMK diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut: total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Baca juga: PPDB Jateng 2024: Jadwal, Kuota, Syarat dan Cara Daftar