― Advertisement ―

HomeNewsPPDB Jateng 2024: Jadwal, Kuota, Syarat dan Cara Daftar

PPDB Jateng 2024: Jadwal, Kuota, Syarat dan Cara Daftar

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 akan dimulai besok, Selasa (11/6/2024). Langkah awal dari proses ini adalah aktivasi akun, yang berlangsung hingga 24 Juni 2024.

Informasi tentang PPDB Jateng 2024 telah diumumkan sejak Kamis (6/6/2024). Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, juga telah membagikan detail terkait PPDB Jateng 2024 melalui media sosial X (sebelumnya Twitter).

“PPDB untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah sudah dimulai. Perhatikan informasinya dengan cermat. Untuk informasi lengkap, kunjungi ppdb.jatengprov.go.id/#/. Jika ada pertanyaan terkait pendaftaran, silakan hubungi @pdkjateng,” tulis @PjNanaSudjana.

Proses penerimaan siswa baru ini terbuka bagi calon siswa SMA dan SMK Negeri untuk tahun ajaran 2024/2025. PPDB, singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, adalah sebuah proses sistematis yang mengatur pendaftaran sekolah.

Tahapan pendaftaran sekolah mencakup berbagai persiapan, seperti pembuatan akun dan verifikasi dokumen. Terdapat berbagai jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon peserta.

Proses pendaftaran yang dimulai pada Selasa, 11 Juni 2024, ini akan diawali dengan aktivasi akun. Langkah ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jateng.

Jadwal PPDB Jateng

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah Tahun 2024 telah diumumkan, yang memuat serangkaian tahapan penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:

  1. Penetapan Zonasi: Dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024.
  2. Pengumuman Hasil PPDB: Akan diumumkan pada tanggal 6 Juni 2024.
  3. Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: Dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 24 Juni 2024.
  4. Aktivasi Akun: Dilakukan dalam rentang waktu yang sama, yaitu 11 hingga 24 Juni 2024.
  5. Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: Dapat dilakukan pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2024.
  6. Masa Tenang: Berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2024.
  7. Pengumuman Hasil: Akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024, dengan batas waktu pukul 23.59 WIB.
  8. Daftar Ulang: Periode daftar ulang berlangsung dari tanggal 3 hingga 12 Juli 2024.
  9. Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: Dijadwalkan pada tanggal 15 Juli 2024 dengan batas waktu pukul 23.59 WIB.
  10. Daftar Ulang Bagi Calon Peserta Didik (CPD) Cadangan: Dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 17 Juli 2024.
  11. Awal Tahun Ajaran Baru: Dimulai pada tanggal 22 Juli 2024.

Jalur PPDB Jawa Tengah SMA 2024

Selain itu, terdapat beberapa jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yang perlu dipahami, antara lain:

  1. Jalur Zonasi: Merupakan jalur PPDB SMA yang menggunakan sistem zonasi, dengan mempertimbangkan faktor geografis, wilayah administratif, dan lokasi sekolah.
  2. Jalur Afirmasi: Disediakan bagi peserta didik baru dari latar belakang ekonomi rendah, anak panti asuhan, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Anak Guru: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang harus pindah karena perpindahan tempat tugas orang tua atau karena mereka adalah anak guru atau tenaga kependidikan.
  4. Jalur Prestasi: Dapat diikuti oleh peserta didik yang memiliki prestasi baik dalam hal nilai rapor atau pencapaian kejuaraan. Prestasi nilai rapor dinilai dari semester satu hingga lima, sementara prestasi kejuaraan dinilai dari piagam kejuaraan yang dimiliki.

Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan PPDB SMA

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber berikut ini jumlah kuota penerimaan PPDB dari beberapa jalurnya:

1. Zonasi

Jalur zonasi mempunyai jumlah kuota minimal 55 persen dan memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi mempunyai jumlah kuota minimal 20 persen yang di antaranya 15 persen untuk siswa dari keluarga kurang mampu, 2 persen anak tidak sekolah, dan 3 persen anak dari panti asuhan.

3. Perpindahan tugas orang tua

Jalur perpindahan tugas orang tua mempunyai jumlah kuota maksimal 5 persen untuk anak yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah lain.

4. Prestasi

Jalur prestasi mempunyai jumlah kuota maksimal 20 persen untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

Syarat Mendaftar PPDB Jateng 2024 untuk Semua Jalur

Daftar PPDB Jateng 2024

Setelah mengetahui tahapan pendaftaran PPDB Jateng 2024, berikut adalah syarat pendaftaran untuk semua jalur yang tersedia: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Syarat Jalur Zonasi PPDB Jateng 2024

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan terkait.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.
  4. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD terkait.
  6. Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  7. Piagam Prestasi/Penghargaan (khusus bagi yang memiliki).

Syarat Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2024

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan terkait.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai setara.
  4. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun berdasarkan data administrasi kependudukan terkait.
  6. Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS.
  7. Piagam Prestasi yang sesuai kriteria yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
  8. Bukti Prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan terkait.
  9. Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan: Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi, Anak panti berdasarkan data prioritas yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan bukti surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat.

Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orangtua PPDB Jateng 2024

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
  4. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
  5. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah (untuk anak guru).
  6. Surat Penugasan dari instansi terkait yang mempekerjakan, dengan ketentuan perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 tahun.
  7. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, kecuali bagi anak guru/tenaga kependidikan.
  8. Surat Keterangan Alamat Kantor tempat penugasan orang tua.
  9. Piagam Prestasi yang sesuai kriteria, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
  10. Bukti Prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan terkait.

Syarat Jalur Prestasi PPDB Jateng 2024

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
  4. Piagam Prestasi yang sesuai kriteria, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
  5. Bukti Prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan terkait.
  6. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

itulah syarat pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk semua jalur yang tersedia. Informasi ini dapat menjadi panduan bagi orang tua dan siswa yang akan mendaftar di SMA/SMK pada PPDB Jateng 2024.

Cara Daftar PPDB Jateng 2024

Untuk mendaftar PPDB Jateng 2024, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan Berkas Persyaratan.
  2. Buka Situs PPDB Jateng https://ppdb.jatengprov.go.id
  3. Isi Formulir Ajuan Akun
  4. Input Data Pribadi
  5. Unggah Dokumen Persyaratan
  6. Verifikasi Berkas Pendaftaran
  7. Pemeriksaan Berkas oleh Satuan Pendidikan
  8. Peroleh Nomor Pendaftaran
  9. Lihat Jurnal dan Hasil Seleksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran PPDB Jateng 2024 dapat dilakukan dengan mudah dan efektif. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur pendaftaran yang telah ditentukan.