STIKOM Bandung atau Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung baru-baru ini mengumumkan pembatalan sebanyak 233 ijazah kelulusan mahasiswa periode 2018-2023. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIKOM Bandung dengan nomor 481/Skep-0/E/STIKOM XII/2024, yang menegaskan pentingnya perbaikan kualitas akademik sesuai regulasi Kemenristek Dikti.
Ketua STIKOM Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti. Tim tersebut menemukan beberapa permasalahan selama monitoring kinerja kampus periode 2018-2023.
Temuan Masalah di STIKOM Bandung
Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa isu utama, di antaranya:
- Ketidaksesuaian Data Akademik
Dedy mengungkapkan adanya perbedaan data antara Sistem Informasi Akademik STIKOM (SIMAS) dan basis data Kemenristek Dikti. Sebagai contoh, jumlah SKS di data kampus menunjukkan 149, sedangkan di data Dikti hanya 139. - Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Tidak semua ijazah memiliki PIN yang valid, menjadi salah satu alasan penting dilakukannya pembatalan. - Plagiasi Skripsi
Skripsi mahasiswa yang tidak memenuhi standar plagiasi menjadi sorotan. Dalam hal ini, STIKOM mulai menerapkan tes plagiasi menggunakan aplikasi Turnitin untuk memastikan skripsi bebas plagiarisme sesuai dengan tingkat toleransi kampus.
Upaya Perbaikan STIKOM Bandung

STIKOM Bandung menegaskan bahwa pembatalan ini tidak bersifat permanen. Mahasiswa yang terkena dampak hanya diwajibkan memperbaiki kekurangan, seperti SKS yang belum terpenuhi atau skripsi yang belum memenuhi standar.
Sebagai contoh, jika seorang alumni hanya kekurangan 5 SKS dari total 144 SKS, maka mereka hanya perlu menempuh dua mata kuliah tambahan tanpa mengulang seluruh semester.
“Pembatalan ini bertujuan untuk perbaikan, bukan mencabut ijazah secara permanen. Alumni akan mendapatkan ijazah baru setelah proses ini selesai,” jelas Dedy.
Reaksi Alumni Terhadap Kebijakan STIKOM Bandung
Dedy menyebut bahwa hingga saat ini, 19 alumni telah mengembalikan ijazah mereka, sementara 76 ijazah lainnya belum diambil. Namun, sejumlah alumni masih mempertimbangkan keputusan untuk mengembalikan ijazah. Sebagian dari mereka bahkan menolak kebijakan ini dengan berbagai alasan.
“Ada yang percaya proses ini adalah untuk kebaikan bersama, tetapi ada juga yang menolak karena merasa ijazah yang sudah diterima tidak seharusnya ditarik kembali,” ujar Dedy.
STIKOM Bandung Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Akademik
Kebijakan pembatalan ijazah ini menunjukkan komitmen STIKOM Bandung untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pendidikan. Dengan mematuhi standar Kemenristek Dikti, STIKOM berharap dapat memperbaiki reputasi dan memberikan jaminan kualitas kepada mahasiswanya di masa depan.