Berita Terkini

Pengertian Akuntansi: Manfaat, Tujuan dan Fungsinya

Anda pasti sudah sering mendengar istilah akuntansi, bukan? Meski sangat umum, jika ditanya mengenai pengertian akuntansi itu sendiri ternyata masih banyak orang yang bingung...

Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan Offline Maupun Online

Semua memiliki aturan, termasuk dalam urusan perpajakan misalnya syarat lapor SPT tahunan. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak tahunan. Di mana...

PPH Pasal 21: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Perhitungan

Setiap orang yang menerima gaji, honorarium, tunjangan, upah, pembayaran dan lain sebagainya wajib dipotong pajak. Pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh pemberi imbalan. Pajak...

Pentingnya Pembukuan Keuangan Pada Perusahaan

Pembukuan keuangan perusahaan ini biasanya digunakan oleh para pebisnis muda yang sering akan lupa untuk kebutuhan. Pembukuan keuangan ini biasanya mereka lebih difokuskan untuk...

Hasil Seleksi UMPTKIN 2024: Berikut Cara Cek dan Berkas Pendaftaran Ulang yang Harus Disiapkan

Hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hasil seleksi UMPTKIN 2024 atau Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri 2024 diumumkan. Para peserta dapat mengakses...
HomeNewsThailand Jadi Negara Pertama di ASEAN Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Bagaimana dari...

Thailand Jadi Negara Pertama di ASEAN Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Bagaimana dari Sudut Pandang Islam?

Menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6).

Rancangan undang-undang tersebut telah didukung oleh 130 senator dan hanya sedikit senator yang menentang undang-undang tersebut, yaitu hanya 4 orang senator. Sedangkan, 18 senator lainnya abstain atau tidak memberikan voting.

Menurut RUU tersebut, negara Thailand akan memberikan kepada pasangan LGBTQ hak hukum dan pengakuan yang sama dengan pasangan heteroseksual seperti hak warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan di layanan kesehatan.

Meskipun demikian, RUU tersebut masih belum disahkan oleh Raja Thailand, namun proses ini dinilai formalitas saja. RUU tersebut kemudian akan berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.

Alhasil, dari keputusan tersebut Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang melegalkan sesama jenis.

Salah seorang anggota parlemen Thailand, Tunyawaj Kamolwongwat menyampaikan, hal ini merupakan kemenangan bagi rakyat Thailand. Ia merupakan salah satu tokoh yang mendorong kesetaraan pernikahan sesama jenis.

Berdasarkan undang- undang tersebut sebutan untuk laki-laki, perempuan, suami, dan isteri diubah menjadi “netral gender”.

Tak hanya Tunawaj, Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin yang sudah lama vokal mendukung terhadap komunitas LGBTQ, akan membuka kediamannya untuk para aktivis dan pendukung untuk merayakan hasil pemungutan suara tentang isi RUU tersebut.

Melegalkan pernikahan sesama jenis ini lahir akibat Thailand sejak lama menganggap sebagai bentuk toleransi terhadap komunitas LGBTQ.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

Indonesia merupakan salah satu negara bagian ASEAN yang memiliki penduduk dengan mayoritas memeluk agama Islam. Pandangan Islam terhadap LGBTQ tertuang dalam ayat-ayat Al-Quran yang berisi tentang larangan manusia untuk menyukai sesama jenis.

Di antara ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan hal tersebut yaitu:

  • Q.S. Al Hujurat (49) ayat 13
  • Q.S. Al Ankabut (29) ayat 28
  • Q.S. Hud (11) ayat 78-79
  • Q.S. Al A’raf (7) ayat 80-81
  • Q.S. An Nisa (4) ayat 1
  • Q.S. Al Imran (3) ayat 14

Beberapa surat yang telah disebutkan di atas, di antaranya menceritakan tentang kaum dari Nabi Luth ‘Alaihissalam yang melakukan LGBT atau homoseksual yang terkandung dalam Q.S Al A’raf (7) ayat 80 – 81, Allah Ta’ala berfirman:

“(Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama kamu (bukan kepada perempuan), kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Larangan perilaku homoseksual juga telah disampaikan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth” (H.R. Ahmad).

Riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma lainnya menyebutkan, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat para lelaki mukhannats (menyerupai wanita) dan para wanita mutarajjilah (menyerupai laki-laki) dan bersabda: “Keluarkan mereka dari rumah kalian”, kemudian Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mengusir si Fulan, dan Umar pun mengusir si Fulan” [H.R. al-Bukhari, No. 5886].

Menurut Islam, perilaku homoseksual atau LGBTQ ini merupakan suatu kelainan seksual yang masuk dalam gangguan kesehatan jiwa, karena akan memberi dampak negatif dan kemungkinan besar kerusakan, potensi terjangkit virus seperti HIV/AIDS baik kepada pelaku dan dapat menular kepada orang lain.