Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim terkait putusan bebas dalam kasus tersebut. “Ketiga hakim diduga terlibat suap dalam penanganan perkara atas nama Ronald Tannur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Para hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada sidang yang digelar 24 Juli 2024. Sebelumnya, jaksa menuntut Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.
Putusan bebas ini kemudian mendapat sorotan publik dan memicu pengaduan dari keluarga korban ke Komisi Yudisial (KY), yang menilai para hakim melakukan pelanggaran etik. KY mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memecat ketiga hakim tersebut. Surat rekomendasi itu diterbitkan pada 29 Agustus 2024. Dalam investigasinya, KY menemukan adanya perbedaan antara fakta hukum yang dibacakan di persidangan dan yang tertulis dalam salinan putusan.
Kronologi Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Polrestabes Surabaya mengungkap penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, pacar Ronald Tannur, di Lenmarc Mall, Surabaya. Kasus ini terungkap setelah Ronald melaporkan kematian Dini ke Polsek Lakarsantri. Namun, setelah mendalami kejadian, polisi menemukan kejanggalan.
Sebelum insiden terjadi, Ronald dan Dini sempat berkumpul bersama teman-temannya di karaoke, sambil mengonsumsi alkohol. Pertengkaran pecah saat keduanya hendak pulang. Ronald menendang kaki kanan Dini hingga jatuh, lalu memukul kepala korban dengan botol minuman keras. Di parkiran, Ronald mengabaikan kekasihnya yang terduduk lemas di sebelah mobil, lalu melindas tubuh korban saat memutar mobil, menyebabkan Dini terseret sejauh lima meter.
Meski sempat dibawa ke apartemen dan diberikan pertolongan darurat oleh Ronald, serta dibawa ke rumah sakit, nyawa Dini tidak terselamatkan. Hasil autopsi RSUD Dr. Soetomo menemukan banyak luka memar dan lecet di berbagai bagian tubuh korban.
Namun, dalam persidangan, hakim memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini, dengan alasan Ronald sempat berupaya memberikan pertolongan pada korban di saat kritis.