
Acuantoday.com , Sumedang – Polisi menggulung delapan orang yang berkomplot mencuri kain gorden di pabrik tekstil di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pencurian yang melibatkan anggota satpam perushaan itu terungkap setelah manajemen perusahaan melapor ke kantor Polsek Jatinangor.
“Atas kejadian pencurian itu, perusahaan tekstil CV Mega Jaya Abadi rugi sebesar Rp1,4 miliar lebih,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Jumat (20/11).
Dari delapan orang yang ditangkap ada anggota satpam serta mantan karyawan CV Mega Jaya Abadi. Salah seorang dari delapan orang itu menjadi penadah barang curian.
Kapolres memaparkan, pencurian kain itu terjadi antara April sampai Agustus 2020 . Panjang kain gorden yang dicuri 115.361 yard senilai Rp1,4 miliar.
“Untuk memudahkan akses masuk ke gudang tekstil, komplotan pencuri melibatkan anggota satpam perushaan,” kata Eko.
Saat diperisa polisi para tersangka mengaku empat kali mengambil kain dari gudang perusahaan menggunakan mobil jenis Suzuki APV.
“Dilakukan oleh tujuh orang. Kain hasil curian dijual ke penadah. Pelaku mendapatkan uang Rp80 juta, kemudian uang dibagi ketujuh pelaku,” katanya.
Barang bukti berupa kain gorden berbagai warna, uang hasil penjualan dan mobil Suzuki APV diamankan polisi.
Para tersangka kini mendekan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
Tersangka pencurian dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan seorang tersangka penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (Ugi)