
Acuantoday.com, Jakarta―Peran Divisi Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Bawaslu harus mendapatkan perhatian serius dan dioptimalkan.
Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran etik maupun hukum.
“Dalam perspektif organisasi Pemilu, sedianya ada unit yang diberdayakan untuk pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran yaitu Divisi Hukum,” kata Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra dalam keterangan persnya, Sabtu (31/10).
Menurut Alfitra, divisi ini sangat erat kaitannya dengan pencegahan terjadi pelanggaran Pemilu, baik antarkomisioner maupun kepada staf struktural.
Peran Divisi Hukum, sambung Alfitra, tidak hanya memberikan pendampingan dan pencerahan aspek hukum. Tetapi memiliki peran untuk
Padahal, menurutnya, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidak mengenal batas usia, pendidikan, maupun tingkatan ketua atau anggota. Bahkan, yang sudah tiga periode terpilih sebagai penyelenggara Pemilu bisa melakukan pelanggaran.
Menurut Alfitra, ada dua hal yang menyebabkan pelanggaran kode etik merata dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yakni pemahaman atau penghayatan etik oleh penyelenggara yang masih rendah, dan penyelenggara tidak memaknai sumpah yang diucapkan saat dilantik secara konsisten.
“Idealnya sumpah penyelenggara Pemilu menjadi benteng pencegahan agar tidak melakukan pelanggaran etik,” jelasnya.
“Bagaimana penyelenggara menghayati dan mengamalkan sumpah tersebut, sehingga menjadi pencegahan. Sumpah ini hanya sebatas formalitas dan tidak dihayati setiap saat,” tutupnya. (rht)