Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran full video syur. Pesan ini disampaikan setelah munculnya kasus viral video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi ternama, David Bayu alias David Naif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pentingnya berhati-hati dalam mendokumentasikan konten pribadi. “Hati-hati mendokumentasikan foto-foto atau video-video pribadi. Apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, atau memproduksi dokumen pribadi bermuatan melanggar hukum dengan sengaja, ini dapat dipidana,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (9/8).
Baca Juga: Kasus Video Syur Audrey Davis: Fakta Baru dan Pengakuan Pemeran Wanita
Status Hukum Audrey Davis
Meski demikian, Ade Ary belum bisa memastikan apakah Audrey akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan melanggar UUD dapat dipidana, dan tentunya ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Audrey Davis telah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video Audrey Davis full yang beredar di media sosial. Pengakuan tersebut diberikan Audrey saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/8).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Audrey dicecar dengan 27 pertanyaan selama pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Ade Safri.
Ade Safri menambahkan bahwa Audrey memberikan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan terhadap Audrey dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, memastikan kliennya siap menjalani pemeriksaan, meski tidak menjelaskan kondisi kesehatannya.
Dua Tersangka Penyebar Video Ditangkap
Dalam perkembangan lain, polisi telah menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penyebar video Audrey Davis dengan durasi 1 menit 36 detik full tersebut. Keduanya adalah MRS (22), warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital penyebaran link video Audrey Davis di ponsel milik kedua tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri pada Rabu, 31 Juli 2024.
Penyidik juga telah mengajukan enam pertanyaan kepada Audrey dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Namun, pemeriksaan dihentikan lebih awal karena kondisi kesehatan Audrey yang tidak memungkinkan. “Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB,” jelas Ade Safri.
Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB, dengan status Audrey masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Ekslusif! Video Audrey Davis Putri Menjadi Incaran Lewat TeraBox Maupun X Twitter
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kembali menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola konten pribadi dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Polisi akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila ini.
Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih sadar hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.