Pemerintah resmi menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (22/11/2024). Tito menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar lebih mudah menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa hari pemungutan suara pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden,” ujar Tito, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dukungan untuk Kelancaran Pilkada
Dengan ditetapkannya hari libur nasional, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung kelancaran proses pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar hari pencoblosan dijadikan hari libur nasional.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, dalam pernyataannya pada 9 November 2024 di Kota Batu, Jawa Timur, mengatakan bahwa surat resmi terkait usulan ini telah dikirimkan. “Insyaallah, seperti Pilkada sebelumnya, 27 November akan menjadi hari libur untuk mempermudah pelaksanaan Pilkada serentak,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 disertai Link dan Caranya
Logistik Pilkada Hampir Tuntas
KPU juga melaporkan bahwa distribusi logistik Pilkada 2024 telah mencapai tahap akhir. Sebagian besar logistik, seperti surat suara, sudah dalam proses pengiriman ke daerah-daerah terluar.
“Untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, produksinya sudah 100 persen, sementara pengirimannya telah mencapai 97 persen. Adapun surat suara untuk bupati dan wali kota, pengadaan sudah 99,9 persen, dan pengiriman mencapai 99 persen,” jelas Afifuddin.
Dengan kesiapan logistik yang hampir selesai dan dukungan kebijakan libur nasional, pemerintah optimistis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berjalan lancar dan sukses.