Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dokumen ini tidak hanya penting untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga kerap menjadi syarat utama dalam pengajuan pinjaman, melamar pekerjaan, hingga mendirikan usaha.
Dengan perkembangan teknologi digital, kini pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan cepat melalui layanan NPWP online. Salah satu platform pendaftaran yang tersedia adalah Coretax DJP, yang menggantikan sistem sebelumnya di situs https://ereg.pajak.go.id.
Apa Itu Coretax DJP?
Pada 31 Desember 2024, pemerintah secara resmi meluncurkan Coretax Administration System, sebuah sistem digital modern yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan. Coretax memungkinkan masyarakat melakukan berbagai layanan pajak, termasuk pendaftaran NPWP online, secara lebih praktis menggunakan perangkat digital seperti ponsel atau komputer.
Layanan ini hadir sebagai pengganti situs e-Registration DJP (eReg Pajak), yang sebelumnya digunakan untuk proses pendaftaran NPWP. Dengan Coretax, wajib pajak dapat menikmati pengalaman pendaftaran yang lebih efisien, mulai dari pengisian data hingga penerbitan NPWP secara online.
Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online via Coretax DJP

Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran NPWP online menggunakan sistem Coretax DJP:
- Akses Laman Coretax
Buka laman resmi Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. - Klik “Daftar di Sini”
Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di Sini”. Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya perorangan, badan usaha, instansi pemerintah, atau kategori lainnya. - Pilih Metode Pendaftaran
Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Ikuti instruksi lebih lanjut sesuai kebutuhan. - Isi Data Pribadi
Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), tempat tanggal lahir, status pernikahan, hingga jenis kelamin. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi. - Verifikasi Nomor Ponsel dan Email
Daftarkan nomor ponsel aktif dan alamat email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi. - Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen yang diminta, seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Untuk pelaku usaha, unggah dokumen tambahan seperti izin usaha atau dokumen pendukung lainnya. - Periksa Data dan Kirim
Setelah semua data diisi, tinjau kembali informasi yang telah dimasukkan. Klik tombol “Kirim” jika data sudah benar. - Proses Verifikasi
Permohonan pendaftaran akan diverifikasi oleh sistem Coretax. Jika data valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diakses secara digital melalui aplikasi Coretax.
Keunggulan Pendaftaran NPWP Online melalui Coretax
Platform Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan sistem sebelumnya di ereg pajak NPWP online, antara lain:
- Kemudahan akses: Pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Proses yang lebih cepat: Tidak perlu mengunjungi kantor pajak, karena semua tahapan dilakukan secara digital.
- User-friendly: Antarmuka yang sederhana memudahkan wajib pajak dalam mengisi data dan mengunggah dokumen.
Baca Juga: Pajak Online, Ereg, dan Kunjung Pajak: Manfaat dan Cara Menggunakannya
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak di Indonesia wajib memiliki NPWP. Beberapa kategori wajib pajak meliputi:
- Perorangan: Individu yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Badan Usaha: Perusahaan atau lembaga yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lain di Indonesia.
- Instansi Pemerintah: Entitas yang bertugas mengelola anggaran negara.
Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan hadirnya layanan Coretax DJP. Sistem ini menggantikan layanan ereg pajak NPWP online, memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan cepat dan tanpa hambatan.
Manfaatkan kemudahan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sekaligus menikmati berbagai keuntungan sebagai pemilik NPWP.