Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Cari Berita

HomeFinancePajak PPN 12 Persen: ini Kategori Barang dan Jasa yang terdampak

Pajak PPN 12 Persen: ini Kategori Barang dan Jasa yang terdampak

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah menjadi topik utama diskusi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski bertujuan positif, langkah ini memunculkan berbagai dampak ekonomi dan sosial.


Mengapa PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Menurut pemerintah, kenaikan tarif ini merupakan upaya untuk meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini berada di angka 10,4 persen—jauh di bawah negara ASEAN lainnya seperti Thailand (14,5 persen) dan Filipina (17,8 persen). PPN di Indonesia masih dalam batas kewajaran jika dibandingkan dengan negara tetangga, dengan tarif maksimal sebesar 15 persen sebagaimana diatur dalam UU HPP Pasal 7.

Namun, implementasi kenaikan ini memerlukan penyeimbangan antara penerimaan pajak dan dampak terhadap daya beli masyarakat. Inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga barang dan jasa menjadi salah satu risiko utama.


Dampak Ekonomi Kenaikan Pajak 12 Persen

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    Kelompok rentan miskin diproyeksikan menghadapi kenaikan pengeluaran hingga Rp 153.871 per bulan. Tanpa jaringan pengaman sosial yang memadai, kelompok ini berisiko mengalami penurunan konsumsi barang dan jasa penting seperti pendidikan atau kesehatan.
  2. Kelas Menengah
    Pengeluaran kelas menengah diperkirakan meningkat sebesar Rp 354.293 per bulan. Hal ini dapat mengurangi daya beli, tabungan, dan investasi mereka, terutama untuk kebutuhan jangka panjang.
  3. Inflasi dan Konsumsi
    Kenaikan tarif PPN akan mempengaruhi harga barang dan jasa secara luas. Ini diperkirakan dapat menurunkan konsumsi domestik, terutama pada produk-produk sekunder dan tersier.

Barang dan Jasa yang Kena Pajak 12 Persen

Tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Berikut adalah kategorisasi berdasarkan UU HPP:

  1. Barang Kena Pajak (BKP)
    Barang konsumsi seperti elektronik, pakaian, kendaraan, dan produk lain yang tidak termasuk kebutuhan pokok akan terkena tarif baru ini.
  2. Barang yang Dikecualikan dari PPN
    • Beras, jagung, dan kebutuhan pokok lainnya.
    • Sayuran, buah segar, daging mentah, susu tanpa bahan tambahan, dan gula konsumsi.
  3. Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
    • Jasa kesehatan dan pendidikan.
    • Jasa keagamaan dan perhotelan (kamar sewa).
    • Jasa katering serta layanan hiburan tertentu.

Tantangan dalam Implementasi

  1. Kepatuhan Pajak
    Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Pengawasan yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat diperlukan untuk mengurangi resistensi.
  2. Daya Beli dan UMKM
    Pelaku usaha, terutama UMKM, berpotensi terkena dampak negatif akibat penurunan daya beli masyarakat. Insentif pajak untuk sektor ini perlu ditingkatkan agar tetap kompetitif.
  3. Efisiensi Pengelolaan Pajak
    Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan tarif ini diterapkan secara adil dan tidak memberatkan sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang krusial untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi memerlukan keseimbangan antara penerimaan negara dan dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan pelaku UMKM serta memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak memicu inflasi berlebihan yang merugikan perekonomian.