― Advertisement ―

HomeFinancePeran Penting Dan Fungsi Bank Kustodian di Indonesia

Peran Penting Dan Fungsi Bank Kustodian di Indonesia

Saat ini masyarakat sudah cukup akrab dengan istilah pasar modal. Namun tidak banyak juga mengetahui fungsi dan tugasnya. Bicara mengenai pasar modal, tentu tidak jauh dari istilah bank kustodian. Istilah ini berkaitan dengan produk Reksadana Pasar Uang. Dunia saham dan pasar modal memang cukup menarik untuk diulik.

Pasalnya, berbagai iming-iming keuntungan menjadi salah satu daya tariknya. Anda yang merasa belum begitu paham dan segera ingin mengerti mengenai beberapa istilah dan fungsi dari produk perbankan ini, tiada salahnya untuk menyimak ulasan di bawah ini dengan seksama.

Sekilas Tentang Bank Kustodian

Sebelum lebih jauh, Anda harus tahu terlebih dahulu mengenai apa itu bank kustodian?, Secara garis besar, bank kustodian adalah sebuah bank umum yang berperan sebagai kustodian.

Adapun perannya yakni sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan harta atau efek berkaitan dengan jasa lain. Bank kustodian sendiri umumnya, harus memperoleh surat persetujuan dari jasa integrasi seperti Otoritas Jasa Keuangan.

Hal ini juga telah diatur dalam perundangan negara Indonesia yang menjelaskan jika kustodian merupakan suatu pihak yang erat kaitannya dengan efek jasa lain. Termasuk didalamnya adalah bunga, dividen serta hak-hak yang tercantum lainya.

Fungsi serta Peran Penting Bank Kustodian dalam Reksadana Pasar Uang

Keuntungan Reksadana Pasar Uang masih menjadi magnet besar para penggunanya. Hal ini tidak terlepas dari peran penting yang disebut dengan bank kustodian. Jika dilihat dari segi dan perannya, kustodian memang memegang peranan yang cukup vital.

Baca Juga: Finance, Ilmu yang Mempelajari Tentang Pengelolaan Uang

Sehingga tidak heran jika hal ini menjadi prioritas para nasabah. Berikut merupakan beberapa rangkuman mengenai fungsi bank kustodian yang perlu Anda ketahui:

  • Sebagai Pengawas Manajer Investasi

Manajer investasi menjadi bagian yang tidak kalah penting. Salah satu fungsi dari bank kustodian disini adalah mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan para investor di pasar modal.

Jika suatu saat terjadi pengelolaan yang tidak tepat. Maka bank kustodian berhak dan bertanggung jawab memperingatkan atau bahkan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan. Tidak terkecuali para investasi Reksadana.

  • Melakukan Administrasi Terkait Investor

Ada fungsi yang juga dinaungi oleh bank kustodian. Seperti antara lain pengiriman konfirmasi surat transaksi jual beli, perhitungan unit, pengiriman laporan, serta pengalihan atau switching.

  • Menyimpan Serta Ikut Mengamankan Kekayaan

Keuntungan Reksadana Pasar Uang tidak terlpas dari kinerja beberapa pihak. Seperti bank kustodian yang memiliki fungsi untuk mengamankan serta menyimpan aset maupun kekayaan Reksadana.

Sebagai informasi, bahwa Reksadana adalah sebuah wadah dari himpunan dana pemodal atau investor yang kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi menjadi beberapa bentuk instrumen seperti deposito, saham dan obligasi.

  • Melakukan Administrasi Terkait Pengelolaan

Fungsi dari bank kustodian yang juga berpengaruh pada Reksadana ialah melakukan hal hal berkaitan dengan administrasi yang terkait dengan pengelolaan dari manajer investasi. Seperti antara lain yakni pencatatan obligasi, jual beli saham, penempatan pasar uang dan lain sebagainya.

  • Ikut Serta dalam Melakukan Administrasi Kekayaan

Proses administrasi juga menjadi fungsi dari bank kustodian. Adapun proses yang dimaksud antara lain seperti menyimpan dokumen penting, sertifikat serta beberapa aset lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Usia 30! Ini yang Dimaksud Manajemen Keuangan

Bank Kustodian di Indonesia

Di Indonesia, beberapa bank yang berperan sebagai bank kustodian, yang menyediakan layanan penyimpanan dan administrasi efek untuk nasabah institusi dan perorangan, antara lain:

  1. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
  5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  6. PT Bank DBS Indonesia
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  8. PT Bank HSBC Indonesia
  9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  10. PT Bank OCBC NISP Tbk
  11. PT Bank Permata Tbk
  12. PT Bank UOB Indonesia

Bank kustodian biasanya menawarkan layanan seperti penyimpanan efek, penyelesaian transaksi efek, administrasi dan pelaporan aset, serta layanan lain yang berkaitan dengan pengelolaan investasi.