― Advertisement ―

HomeLifestyleCara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Sesuai Syariat Islam

Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Sesuai Syariat Islam

Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari yang paling istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada hari tersebut, umat Islam menunaikan berbagai macam ibadah yang sangat dianjurkan, termasuk haji bagi yang mampu dan ibadah kurban.

Ibadah kurban memiliki aturan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu aspek penting dalam ibadah kurban adalah pembagian daging kurban. Memahami dan mengikuti ketentuan ini sangat penting agar ibadah kurban yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum daging kurban dibagikan kepada yang berhak. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan dan cara pembagian daging kurban sesuai syariat Islam.

Pembagian Daging Kurban dalam Bentuk Mentah

Daging kurban yang dibagikan kepada fakir dan miskin atau yang berhak harus dalam bentuk mentah. Hal ini memberikan keleluasaan bagi penerima untuk memanfaatkan daging sesuai kebutuhan mereka. Mereka bisa memasaknya sesuai selera atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lain. Meski demikian, diperbolehkan juga memberikan sebagian daging setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama, terutama jika ada keinginan untuk membantu dalam pengolahan daging kurban tersebut.

Jumlah Daging Kurban Harus Sesuai

Menurut Al-Buhuti, seorang ulama dari mazhab Hambali, jumlah daging kurban yang layak dibagikan adalah 1 kg. Hitungan ini dianggap sudah masuk dalam kategori sedekah. Oleh karena itu, jumlah daging yang dibagikan kepada penerima harus sesuai dengan ketentuan tersebut. Pastikan tidak ada yang mendapat kurang dari jumlah yang telah ditetapkan agar keadilan dalam pembagian tetap terjaga.

Penerima Daging Kurban

Daging kurban harus dibagikan kepada mereka yang berhak menerima sesuai ajaran Islam. Berikut adalah kriteria orang yang berhak menerima daging kurban:

  1. Fakir dan Miskin: Mereka yang paling membutuhkan bantuan, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang mengutamakan fakir miskin sebagai penerima daging kurban.
  2. Orang yang Berkurban (Shohibul Kurban): Mereka yang berkurban juga berhak untuk mengambil sebagian daging kurban.
  3. Teman, Kerabat, dan Tetangga: Orang-orang terdekat seperti teman, kerabat, dan tetangga juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima daging kurban.

Fakir dan miskin adalah golongan yang paling diutamakan dalam pembagian daging kurban. Jika ada non-Muslim yang sangat membutuhkan bantuan dan termasuk fakir miskin, mereka juga boleh menerima daging kurban.

Jenis Hewan Kurban

Hewan yang digunakan untuk kurban harus sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam. Berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban:

  1. Unta: Minimal berusia 5 tahun.
  2. Sapi atau Kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
  3. Kambing atau Domba: Minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti giginya.

Baca Juga: Idul Adha Segera Tiba, Ini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban

Untuk para panitia kurban yang bertugas, sangat penting untuk bisa menghitung dan memperkirakan jumlah daging yang bisa dibagikan. Hal ini dilakukan agar pembagian bisa adil dan sesuai dengan jumlah mustahik yang ada.

Contoh perhitungan: Jika satu ekor sapi memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya adalah sekitar 50% dari berat hidupnya, yaitu 175 kg. Dari berat karkas ini, sekitar 70% adalah daging, sehingga akan didapatkan sekitar 122,5 kg daging. Selain daging, ada juga jeroan yang beratnya sekitar 10% dari berat karkas (17,5 kg), kaki rata-rata 4,5 kg, kepala sekitar 14,5 kg, dan ekor sekitar 2,45 kg. Total keseluruhan daging plus jeroan dari satu ekor sapi seberat 350 kg adalah sekitar 161,45 kg.

Hak Panitia dalam Mendapatkan Daging Kurban

Panitia kurban sering kali dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Oleh karena itu, mereka diperbolehkan mengambil bagian dari hasil kurban, sebagaimana shohibul kurban juga boleh memakan daging kurban tersebut. Hal ini berdasarkan keadilan dan juga untuk menghargai kerja keras mereka dalam mengurus proses kurban.

Cara Pembagian Daging Kurban

Cara Pembagian Daging Kurban
Panitia sedang membagikan daging kurban

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membagikan daging kurban agar sesuai dengan syariat Islam:

  1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai: Penyembelihan harus dilakukan setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
  2. Berat Daging Kurban Harus Adil: Pembagian daging harus adil, dengan berat yang sudah ditetapkan tidak boleh dikurangi.
  3. Daging Kurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan: Menurut Fatwa MUI Nomor 37 tahun 2019, daging kurban disunnahkan untuk segera didistribusikan setelah disembelih.
  4. Pembagian Daging Kurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan: Pembagian harus dilakukan dengan cara yang memudahkan penerima, terutama fakir dan miskin. Pendataan sebelumnya sangat penting untuk memastikan semua yang berhak mendapat daging kurban.

Memahami dan mengikuti ketentuan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam sangatlah penting. Dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, ibadah kurban yang dilaksanakan diharapkan dapat diterima oleh Allah SWT.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan kurban, ada baiknya untuk memanfaatkan layanan donasi kurban yang menyediakan hewan kurban sesuai syariat dan membantu dalam proses pembelian hingga pendistribusian kepada penerima yang berhak.

Dengan demikian, pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan syariat Islam, dan membawa kebahagiaan serta manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Wallahu a’lam bish-shawab.


FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait pembagian daging kurban:

Apa itu daging kurban?

Daging kurban adalah daging dari hewan yang disembelih sebagai bagian dari ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha. Hewan kurban ini meliputi sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba yang memenuhi syarat tertentu dalam Islam.

Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Penerima daging kurban meliputi fakir dan miskin, orang yang berkurban (Shohibul Kurban), teman, kerabat, dan tetangga sekitar. Prioritas utama diberikan kepada fakir dan miskin.

Bagaimana cara membagikan daging kurban sesuai syariat Islam?

Pembagian daging kurban harus dilakukan sesuai dengan aturan diantaranya; dalam bentuk mentah, Jumlahnya harus sesuai ketentuan 1kg per penerima, dan dibagikan segera mungkin.

Kapan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban?

Waktu penyembelihan dimulai setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dapat dilakukan hingga tiga hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah).

Apakah non-Muslim bisa menerima daging kurban?

Ya, daging kurban bisa diberikan kepada non-Muslim, terutama jika mereka termasuk fakir dan miskin yang membutuhkan.