Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang memberikan bantuan finansial untuk siswa dari keluarga kurang mampu. PIP bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan, memastikan anak-anak tetap bersekolah, serta membantu mereka yang sebelumnya putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan. Informasi lengkap mengenai PIP dapat diakses di pip.kemdikbud.go.id.
Jadwal Pencairan Dana PIP Desember 2024
Pada Desember 2024, Kemdikbud melanjutkan pencairan dana tahap 3 untuk siswa yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya. Pencairan dilakukan secara bertahap selama satu tahun. Berikut jadwalnya:
- Tahap 1 (April – Juni): Untuk penerima yang telah terverifikasi awal.
- Tahap 2 (Juli – September): Bagi siswa yang baru diverifikasi.
- Tahap 3 (Oktober – Desember): Menyasar siswa yang belum menerima bantuan di tahap 1 dan 2.
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah diaktifkan melalui bank mitra, yaitu BRI untuk jenjang SD hingga SMK, dan BNI untuk SMA. Siswa yang belum memiliki rekening juga dapat mencairkan bantuan melalui sekolah.
Cara Mengecek Status Penerima PIP

Ada tiga cara utama untuk mengecek penerima PIP:
- Melalui Sekolah: Informasi penerima PIP sering diumumkan langsung oleh pihak sekolah.
- Laman Resmi PIP:
- Buka pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN, NIK, dan jawaban soal sederhana.
- Klik “Cek Penerima”.
- Aplikasi SIPINTAR: Unduh aplikasi SIPINTAR melalui Google Play, lalu masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Besaran Dana Bantuan PIP
Jumlah bantuan PIP yang diterima siswa bergantung pada jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/MA: Rp 1.000.000 per tahun.
Dana ini digunakan untuk membantu biaya personal siswa, seperti pembelian buku, seragam, atau kebutuhan lainnya.
Cara Mencairkan Dana PIP
Penerima PIP dapat mencairkan dana dengan dua cara:
- Via ATM: Setelah aktivasi rekening SimPel di bank mitra, siswa dapat menarik dana melalui ATM.
- Melalui Sekolah: Untuk siswa tanpa rekening, sekolah dapat membantu mencairkan dana secara kolektif dengan prosedur yang sesuai.
Syarat Penerima PIP
Penerima bantuan PIP diprioritaskan untuk siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau memenuhi kriteria seperti:
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Anak yatim/piatu/yatim piatu.
- Korban bencana alam atau konflik.
Keunggulan dan Tujuan PIP
PIP diharapkan mampu:
- Mengurangi angka putus sekolah.
- Membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan dasar.
- Memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah.
Program PIP menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan pendidikan inklusif bagi seluruh anak bangsa. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi pip.kemdikbud.go.id.