Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). Insentif ini diharapkan mampu membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Detail Kebijakan Diskon Listrik 50%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. “Diskon sebesar 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran mereka,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan ini berlaku untuk dua jenis pelanggan PLN, yaitu:
- Pelanggan prabayar (menggunakan token listrik). Diskon diterapkan langsung pada saat pembelian pulsa listrik, sehingga nominal yang dibeli menjadi setengah dari nilai biasa.
- Pelanggan pascabayar, di mana diskon akan secara otomatis tercantum dalam tagihan listrik bulanan.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik
Untuk mempermudah akses ke diskon ini, PLN menyediakan beberapa opsi:
- Aplikasi PLN Mobile: Unduh aplikasi melalui Playstore atau Appstore, masuk ke menu PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo, lalu masukkan ID pelanggan atau nomor meter untuk mendapatkan token.
- Situs Resmi PLN: Akses melalui www.pln.co.id, pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon), masukkan ID pelanggan, dan token diskon akan ditampilkan.
- Layanan WhatsApp: Hubungi nomor 08122-123-123 dan ikuti petunjuk untuk mendapatkan token listrik dengan mengetik “Diskon Listrik”.
Sasaran Kebijakan: 81,4 Juta Pelanggan
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebutkan bahwa diskon ini akan menyasar sekitar 97% pelanggan rumah tangga PLN, yakni 81,4 juta pelanggan. Rinciannya meliputi:
- 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
“Melalui mekanisme otomatis, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, masyarakat tidak perlu khawatir, diskon ini langsung diterapkan sesuai pemakaian,” jelas Darmawan.
Latar Belakang Kebijakan
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meringankan dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah menetapkan jadwal kenaikan PPN secara bertahap.
“Seperti yang diatur dalam UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Dengan adanya insentif seperti ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kelas menengah ke bawah,” tambah Airlangga.
Dampak Positif Diskon Listrik
Diskon listrik 50% ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga. Selain itu, langkah ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas konsumsi listrik di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati keringanan pengeluaran bulanan, terutama bagi mereka yang tergolong pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah. Diskon ini juga berpotensi mendukung produktivitas masyarakat tanpa mengurangi akses terhadap energi listrik yang terjangkau.
Optimalkan Diskon Listrik 50% Anda
Bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 VA, segera manfaatkan kebijakan ini untuk meringankan pengeluaran pada awal tahun 2025. Pastikan Anda memeriksa tagihan atau pembelian token listrik untuk melihat penyesuaian tarif yang sudah diterapkan secara otomatis oleh PLN.
Kebijakan ini mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam mendukung masyarakat agar dapat menghadapi perubahan kebijakan pajak dengan lebih ringan.