Berita Terkini

Pengertian Akuntansi: Manfaat, Tujuan dan Fungsinya

Anda pasti sudah sering mendengar istilah akuntansi, bukan? Meski sangat umum, jika ditanya mengenai pengertian akuntansi itu sendiri ternyata masih banyak orang yang bingung...

Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan Offline Maupun Online

Semua memiliki aturan, termasuk dalam urusan perpajakan misalnya syarat lapor SPT tahunan. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak tahunan. Di mana...

PPH Pasal 21: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Perhitungan

Setiap orang yang menerima gaji, honorarium, tunjangan, upah, pembayaran dan lain sebagainya wajib dipotong pajak. Pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh pemberi imbalan. Pajak...

Pentingnya Pembukuan Keuangan Pada Perusahaan

Pembukuan keuangan perusahaan ini biasanya digunakan oleh para pebisnis muda yang sering akan lupa untuk kebutuhan. Pembukuan keuangan ini biasanya mereka lebih difokuskan untuk...

Hasil Seleksi UMPTKIN 2024: Berikut Cara Cek dan Berkas Pendaftaran Ulang yang Harus Disiapkan

Hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hasil seleksi UMPTKIN 2024 atau Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri 2024 diumumkan. Para peserta dapat mengakses...
HomeNewsKomentari Program Tapera, Menteri PUPR: Tidak Harus Terburu-buru Jika Memang Belum Siap

Komentari Program Tapera, Menteri PUPR: Tidak Harus Terburu-buru Jika Memang Belum Siap

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini dibuat atas perubahan PP Nomor 25 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, berisi tentang pembaruan golongan peserta iuran wajib tapera yang melibatkan karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah yang sebelumnya diberlakukan pada golongan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN.

Namun, peraturan ini mengundang banyak kritik dan komentar dari masyarakat khususnya karyawan swasta. Pasalnya, dalam PP Nomor 21 tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dari sisi pekerja, aturan ini dinilai akan menimbulkan beban tambahan terhadap beberapa masalah perekonomian masyarakat seperti gaji atau upah yang masih tergolong rendah, biaya kebutuhan sehari-hari yang cukup tinggi, dan inflasi yang tinggi

Besaran 3 persen tersebut diurai menjadi 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pihak pemberi kerja. Bagi peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung olehnya. Rencananya Tapera akan diberlakukan selambat-lambatnya pada tahun 2027.

Bagi pihak pemberi kerja, aturan tersebut juga dinilai cukup memberatkannya. Iuran Tapera akan menambahkan pungutan baru karena saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan manfaat melalui tiga skema pembiayaan rumah, yaitu Kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan penjelasan masing-masing skema sebagai berikut:

  • Skema KPR, merupakan pembiayaan untuk peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi dengan cara kredit yang berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi. Tenor yang ditawarkan hingga 30 tahun dan suku bunga tetap 5 persen hingga lunas.
  • Skema KBR adalah pembiayaan renovasi rumah dengan tenor pinjaman hingga 10 tahun dan suku bunga 5 persen hingga lunas.
  • Skema KRR, secara metode pembiayaan sama dengan KBR

Dalam sebuah kesempatan, Kamis (6/6), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turut mengomentari soal Tapera. Ia menyebut, jika Program Tapera masih belum siap sepenuhnya, maka tidak harus tergesa-gesa untuk menerapkannya.

“Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengawasan Tapera menjelaskan, Program Tapera yang dicangkan oleh pemerintah sudah sesuai dengan Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada tahun 2016.

“Sebetulnya itu kan dari 2016 UU-nya, kemudian kami dan Ibu Menkeu agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan). Sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan bank dunia yang dimasukkan dalam Indonesia Economic Prospect (IEP) edisi Desember 2023 menyebut, di Indonesia, prevalensi pekerjaan layak dengan kategori kelas menengah mengalami penurunan yang cukup signifikan pada periode 2019-2022. Diperkirakan pekerja di kelas menengah mengalami kerentanan diakibatkan pekerjaan yang sebagian besar berada pada sektor informal.

Tak hanya itu, menurut survei pada tahun 2021 dan 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang baru dirilis menyebutkan, setidaknya ada sekitar 9,9 juta penduduk Indonesia denga rentang usia 15 hingga 25 tahun tidak terlibat dalam pendidikan, pekerjaan, dan pelatihan dalam kata lain menganggur.

BPS juga mencatat, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor formal hanya sekitar 40,89 persen dan sisanya yaitu 59,11 persen bekerja di sektor informal berdasarkan data hingga Agustus 2023.

Lalu, apakah program Tapera yang diterapkan di Indonesia sama dengan negara lainnya?

Berikut adalah tiga contoh negara di Asia yang menerapkan program Tapera:

  1. Singapura
    Program serupa dengan Tapera di Singapura bernama Central Provident Fund (CPF) memiliki mekanisme yaitu besaran iuran adalah 37 persen gaji bulanan dengan komposisi 20 persen dari pekerja dan 17 persen dari pemberi kerja. Pekerja pada sektor informal tidak diwajibkan mengikuti program tersebut atau bersifat sukarela.

Program milik Singapura ini merupakan bagian dari dana pensiun dan pekerja mandiri.

  1. China
    Program yang diberi nama Housing Providen Fund (HPF) oleh pemerintah China ini menetapkan besaran iuran 5 hingga 20 persen dari gaji bulanan dengan suku bunga lebih rendah yaitu 3,5 persen.

Program ini bersifat wajib bagi seluruh pekerja di sektor formal dan bersifat opsional bagi para pekerja sektor informal.

  1. Malaysia
    Malaysia memiliki program Employess Provident Fund atau Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) dengan mekanisme besaran iuran sebesar 11 persen dari upah pekerja dan 12-13 persen dari pemberi kerja. Bersifat wajib bagi seluruh pegawai negeri dan swasta, kecuali bagi mereka pekerja di sektor informal bersifat sukarela.