Cari Berita

BerandaNewsPegi Setiawan Bebas! Berikut Pernyataan Polda Jabar Usai Putusan Praperadilan dalam Kasus...

Pegi Setiawan Bebas! Berikut Pernyataan Polda Jabar Usai Putusan Praperadilan dalam Kasus Vina Cirebon

Hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar) akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Pegi dan menyatakan bahwa status tersangka pada dirinya tidak sah secara hukum.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi pada Senin (8/7/2024).

Hakim menyebut bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Berdasarkan hasil putusan hakim tersebut, Polda Jawa Barat (Jabar) diminta untuk membebaskan Pegi hingga mengembalikan segala bentuk kerugian seperti harkat, martabat, dan kedudukannya seperti sebelum Pegi dijadikan tersangka pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Selain itu, hakim PN Jabar memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Menanggapi hasil putusan sidang praperadilan Pegi tersebut, Polda Jabar angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, pihaknya menyerahkan kembali semua keputusan praperadilan Pegi kepada hakim pengadilan negeri Jabar.

“Kami dari Polda Jabar, penyidik, akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” ujar Kabid Humas Polda Jabar di hadapan awak media, di Kantor Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen (Purn.) Benny Mamoto turut menyampaikan, beberapa hal yang disampaikan hakim pada sidang praperadilan Pegi, akan menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian, terutama terkait implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) terhadap manajemen penyidikan.

Lanjutnya, hakim PN Jabar berpendapat bahwa dari rangkaian penetapan tersangka terhadap Pegi ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh pihak penyidik Polda Jabar.

“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami. Yang pertama tentunya bagaimana implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan,” kata Ketua Harian Kompolnas.

Menurutnya, Kompolnas dalam hal ini memiliki tugas untuk mengevaluasi sistem penanganan dan mengevaluasi Perkap dan Perpol yang bersifat bukan harga mati atau bisa dievaluasi.

“Itu (Perkap dan Perpol) terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada. Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol ini tidak semua kasus disamakan,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kompolnas turut menghormati keputusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi serta mematuhi hasil putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal PN Jabar Eman Sulaeman menyampaikan dalam sidang praperadilan, Pegi Setiawan tidak pernah diberikan surat panggilan oleh Polda Jabar terkait statusnya sebagai diduga tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Termohon (Polda Jabar) hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon(Pegi Setiawan) yang mengatakan kepada tim penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon,” kata Hakim Eman.

Hakim tersebut secara tegas tidak sependapat dengan dalil yang sampaikan oleh Polda Jawa Barat yang mengatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan kepada Pegi.

Hakim pun menjelaskan bahwa seorang calon tersangka berhak mengetahui bila dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil putusan hakim PN Jabar terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan, ruang sidang pun dipenuhi oleh isak tangis keluarga serta kerabat Pegi atas kemenangan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkannya.

Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah! Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Vina Cirebon