Cari Berita

BerandaNewsBentuk Satgas Judi Online, Presiden Jokowi Percepat Pemberantasan

Bentuk Satgas Judi Online, Presiden Jokowi Percepat Pemberantasan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan pemerintah akan lebih serius untuk memberantas judi online. Presiden Jokowi melaporkan, hingga saat ini jumlah situs judi online mencapai lebih dari 2,1 juta yang sudah ditutup.

Untuk mengatasi praktik judi online di Indonesia, Presiden Jokowi mencoba untuk membuat sebuah Satuan Tugas (Satgas). Presiden berharap dengan adanya Satgas Judi Online yang sedang dibuat bisa membantu dalam mempercepat pemberantasan judi online.

“Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” ungkap Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (12/6).

Di samping itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa salah satu upaya pertahanan yang paling utama dalam menghadapi judi online adalah pertahanan yang dibangun oleh masyarakat dan pribadi masing-masing.

“Judi online itu sifatnya transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah masyarakat kita sendiri,” kata Jokowi.

Ia pun juga meminta bantuan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk saling mengingatkan kepada seluruh masyarakat dampak buruk dari praktik judi online.

“Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” katanya.

Judi online merupakan praktik judi yang dilakukan secara daring. Biasanya judi online memiliki website atau aplikasi yang menyediakan konten untuk perjudian.

Kini, kasus judi online pun kian marak terjadi dan mengakar di sebagian kalangan masyarakat hingga menimbulkan kerugian yang pada akhirnya berpengaruh buruk pada kehidupan seorang penjudi baik dari keuangan, mengganggu psikis, merusak hubungan dengan keluarga maupun orang sekitar hingga tingkat stress yang semakin tinggi.

Sebagai contoh, salah satu kasus yang beredar akhir-akhir ini yaitu seorang polisi wanita yang membakar suaminya yang diduga akibat sang suami kecanduan judi online.

Setelah kasus tersebut diusut, alasan sang istri membakar suaminya lantaran kesal gaji ke-13 sang suami yang seharusnya senilai Rp. 2.800.000,- berkurang menjadi RP. 800.000,- dan sisanya digunakan sang suami untuk berjudi. Kasus ini pun masih didalami oleh pihak kepolisian.

Sangat penting untuk diketahui, praktik judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh negara berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Dari pasal tersebut, tindakan judi online masuk ke dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Dalam penerapan pasal di atas, dengan menyesuaikan batasan atau pengertian perjudian yang tertuang pada pasal 303 ayat 3 KUHP.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama UU ITE, titik berat UU ITE pasal 27 ayat 2 adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian secara elektronik atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tercatat 1.904.246 konten judi online yang berhasil ditutup sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.

Saat ini Kemenkominfo pun terus lakukan koordinasi dengan banyak platform digital seperti Google setelah tercatat adanya perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali.

Selain itu, Kemenkominfo juga mencatat sebanyak 14.823 konten yang terindikasi judi online pada situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten terindikasi judi online pada situs pemerintahan.