Berita Terkini

Pengertian Akuntansi: Manfaat, Tujuan dan Fungsinya

Anda pasti sudah sering mendengar istilah akuntansi, bukan? Meski sangat umum, jika ditanya mengenai pengertian akuntansi itu sendiri ternyata masih banyak orang yang bingung...

Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan Offline Maupun Online

Semua memiliki aturan, termasuk dalam urusan perpajakan misalnya syarat lapor SPT tahunan. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak tahunan. Di mana...

PPH Pasal 21: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Perhitungan

Setiap orang yang menerima gaji, honorarium, tunjangan, upah, pembayaran dan lain sebagainya wajib dipotong pajak. Pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh pemberi imbalan. Pajak...

Pentingnya Pembukuan Keuangan Pada Perusahaan

Pembukuan keuangan perusahaan ini biasanya digunakan oleh para pebisnis muda yang sering akan lupa untuk kebutuhan. Pembukuan keuangan ini biasanya mereka lebih difokuskan untuk...

Hasil Seleksi UMPTKIN 2024: Berikut Cara Cek dan Berkas Pendaftaran Ulang yang Harus Disiapkan

Hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hasil seleksi UMPTKIN 2024 atau Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri 2024 diumumkan. Para peserta dapat mengakses...
HomeNewsRumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Bayar Pajak Lagi? Ini Kata...

Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Bayar Pajak Lagi? Ini Kata Anies

Warga Jakarta baru-baru ini digegerkan dengan kebijakan baru yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tentang pencabutan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah RP. 2 miliar.

Seperti diketahui, kebijakan pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp. 1 Miliar telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 yang kemudian dilanjutkan oleh masa kepemimpinan Anies Baswedan.

Pada saat itu, tujuan Ahok membebaskan PBB untuk meringankan warga Jakarta dari wajib membayar PBB yang dinilai cukup mahal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumam dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 Miliar.

Setelah posisi Ahok diganti oleh Anies Baswedan, peraturan tersebut direvisi dan Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 yang berisi pembebasan pajak rumah ber-NJOP di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Anies pun kembali merevisi peraturan tersebut di tahun 2022 dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Hal tersebut dibuat Anies dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun menghadapi pandemi COVID-19. Dalam peraturan di atas disebutkan, Pemerintah DKI Jakarta membebaskan PBB bagi rumah warga Ibu Kota dengan NJOP di bawah Rp. 2 miliar.

Lalu, bagaimana tanggapan Anies terhadap kebijakan baru Pemprov Jakarta tentang pencabutan pembebasan PBB tahun ini?

Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencabutan bebas PBB dengan NJOP Rp. 2 Miliar telah dituang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Kebijakan pencabutan bebas PBB ini dibuat karena dianggap bahwa kondisi perekonomian telah kembali normal dan pulih pasca pandemi. Namun, pembebasan NJOP masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak saja.

Berdasarkan Kepala Bapenda, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan pajak akan diterapkan pada objek dengan NJOP terbesar.

Hal tersebut mengundang respon dari sang mantan Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Ia mengingatkan agar memperhatikan pentingnya sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan yang dibuat.

Ini bertujuan agar warga Jakarta memahami dan mengetahui kebijakan tersebut. Sekaligus bentuk menghormati kepada warga dengan cara menginformasikan jika terjadi perubhan kebijakan.

“Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” ungkap Anies.

Lanjut Anies, ia juga berharap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov Jakarta jangan sampai membuat masyarakat merasa tidak nyaman, apalagi Jakarta merupakan kota untuk semua kalangan.

Anies juga menambahkan, prinsip yang harus dipegang teguh oleh pemerintah setempat adalah bagaimana agar jakarta menjadi kota yang bisa menjadi rumah untuk setiap warga. Jadikan Jakarta menjadi kota yang prasejahtera dimana warganya merasa tenang tinggal di Jakarta.

Anies berharap kebijakan Pemprov Jakarta tersebut tidak membuat warga perlahan tergeser hingga hengkang ke daerah lain dan buat warga nyaman tinggal di Jakarta.

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” ujar Anies.

Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 terdapat 6 poin, sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif
  2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
  3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
  4. Angsuran Pembayaran Pokok
  5. Keringanan Pokok Pembayaran
  6. Pembebasan Sanksi Administratif
Baca Juga: Peluang Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Berapa Besar Potensinya?