Cari Berita

BerandaNewsUMP 2025 Naik 6,5%: Ini Daftar Provinsi dengan UMP tertinggi

UMP 2025 Naik 6,5%: Ini Daftar Provinsi dengan UMP tertinggi

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6%. Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan serikat buruh, menekankan pentingnya daya beli pekerja lajang dan standar hidup layak.

UMP sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sementara aturan rinci akan diatur dalam Permenaker. DKI Jakarta diproyeksikan memiliki UMP tertinggi di 2025, mencapai Rp5,39 juta, disusul Papua dan Kepulauan Bangka Belitung.

10 Provinsi UMP Tertinggi 2025:

  • DKI Jakarta: Rp5,396 juta
  • Papua: Rp4,285 juta
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3,876 juta
  • Sulawesi Utara: Rp3,775 juta
  • Aceh: Rp3,685 juta
  • Sumatra Selatan: Rp3,681 juta
  • Sulawesi Selatan: Rp3,657 juta
  • Kepulauan Riau: Rp3,623 juta
  • Kalimantan Utara: Rp3,580 juta
  • Kalimantan Timur: Rp3,579 juta

Keputusan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menstabilkan ekonomi.