Cari Berita

BerandaNewsProgram Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Jadwal Terbaru, Syarat, & Manfaat di Jawa...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Jadwal Terbaru, Syarat, & Manfaat di Jawa Barat, Banten, Jateng

Pemerintah kembali gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di berbagai provinsi. Kabar baik bagi pemilik mobil/motor yang punya tunggakan pajak bertahun-tahun! Bagaimana cara hapus denda pajak kendaraan? Berapa lama masa berlaku program ini? Simak panduan lengkap jadwal terupdate, syarat, dan trik klaim pemutihan pajak di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Solusi Hapus Denda Pajak Mobil/Motor

Apa itu pemutihan pajak kendaraan? Ini adalah kebijakan pemerintah daerah untuk menghapus tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda keterlambatan tanpa syarat rumit. Anda hanya perlu bayar pajak tahun 2025 untuk bebas dari utang pajak tahun-tahun sebelumnya.

3 Keuntungan Utama Program Ini:

  1. ✅ Denda Rp0 untuk tunggakan pajak 2024 ke bawah
  2. ✅ Gratis biaya balik nama (BBN-KB) di beberapa wilayah
  3. ✅ Perpanjang STNK sekaligus tanpa antre berkali-kali

Jadwal Pemutihan Pajak 2025 per Provinsi (Update April 2025)

Pantau periode penting di daerah Anda sebelum program berakhir:

ProvinsiPeriodeBenefit Unggulan
Jawa Barat20 Maret – 30 Juni 2025Gratis BBN-KB kedua, hapus semua denda
Jawa Tengah8 April – 30 Juni 2025Bayar pajak 2025 saja, denda 0%
Banten10 April – 30 Juni 2025Tambahan layanan Sabtu-Minggu
Kalimantan SelatanApril – Des 2025Diskon 50% PKB + denda 1%/bulan

Catatan: Jadwal bisa berubah. Cek realtime via situs Bapenda Jabar atau aplikasi Samsat Mobile.


Syarat Klaim Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 (Wajib Dipenuhi!)

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi STNK asli (masih berlaku/habis)
  2. BPKB asli + 2 lembar fotokopi
  3. KTP pemilik kendaraan (sesuai data STNK)
  4. Surat kuasa (jika diwakilkan) + materai Rp10.000

Persyaratan Khusus:

  • Kendaraan tidak sedang dalam sengketa
  • Pajak tahun 2025 belum dibayar
  • Hanya berlaku untuk kendaraan pribadi

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Online 2025: Panduan Lengkap & Cara Bayar


5 Manfaat Ikut Program Pemutihan Pajak 2025

  1. Hemat Jutaan Rupiah
    Contoh nyata: Di Depok, total tunggakan Rp24 juta bisa lunas hanya dengan bayar Rp4 juta (pajak 2025).
  2. STNK Tidak Disetop
    Hindari risiko tilang polisi karena STNK aktif.
  3. Data Kepemilikan Diperbarui
    Manfaatkan gratis BBN-KB untuk update data kendaraan warisan.
  4. Bisa Pinjam Bank
    STNK aktif jadi jaminan kredit darurat.
  5. Bantu Pembangunan Daerah
    Kontribusi pajak untuk perbaikan jalan & fasilitas umum.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Baru Mulai 2025


Langkah Klaim Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 (Panduan Visual)

  1. Cek Tunggakan Online
    Akses e-Samsat Jabar atau aplikasi New Sakpole (Jateng).
  2. Hitung Total Bayar
    Gunakan kalkulator pajak di situs Bapenda. Contoh: Pajak progresif motor 150cc = Rp320.000/tahun.
  3. Bayar via ATM/Bank Partner
    Bank BRI, BNI, dan Mandiri menyediakan layanan pembayaran pajak online.
  4. Verifikasi di Samsat
    Bawa bukti bayar + dokumen ke loket khusus “Pemutihan 2025”.
  5. Ambil STNK Baru
    Proses selesai dalam 1 hari kerja (tergantung antrean).

FAQ: Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan

Q: Apa beda pemutihan pajak dengan pengurangan pajak biasa?
A: Pemutihan menghapus 100% denda, sedangkan pengurangan hanya potong sebagian.

Q: Bisakah urus pemutihan pajak secara online?
A: Tergantung wilayah. Jawa Barat & Banten sudah bisa via aplikasi, daerah lain masih offline.

Q: Bagaimana jika BPKB hilang?
A: Buat surat kehilangan di polisi lalu urus BPKB duplikat ke Samsat.


Tips dari Pakar Pajak: Hindari 3 Kesalahan Fatal!

  1. Jangan Tunda Hingga Deadline
    Antrean di Samsat Banten sudah mencapai 500 orang/hari sejak awal April.
  2. Cek Data Kendaraan di Sistem
    Pastikan tidak ada salah nama/nopol untuk hindari penolakan.
  3. Simpan Bukti Bayar
    Scan kwitansi dan simpan di cloud (Google Drive/Dropbox).